Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol

Status ojol bakal dialihkan jadi usaha mikro. Menteri UMKM buka suara dan pastikan BHR pengemudi tak akan hilang.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 19:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator. Hak tersebut tidak akan hilang meskipun status pengemudi nantinya dialihkan menjadi pelaku usaha mikro di bawah payung hukum baru.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi apresiatif yang wajar dari perusahaan kepada mitranya saat momen hari raya.

"Tetap dong, namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan,” kata Maman saat ditemui setelah menghadiri acara Karya Kreatif Indonesia di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Penjelasan Maman ini merespons kekhawatiran terkait nasib BHR pengemudi ojol menyusul rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital. Dalam perpres tersebut, posisi pengemudi transportasi daring akan dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro.

Pengawasan Kemitraan dan Akses Insentif

 

Dengan perubahan status tersebut, Kementerian UMKM nantinya akan mengambil peran aktif dalam ekosistem transportasi online. Maman menyebut kementeriannya bakal mengemban tugas pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, hingga pembukaan akses insentif bagi para pengemudi.

Tak hanya itu, Kementerian UMKM juga diberi mandat untuk mengawasi dan memonitor isi perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikator agar tetap adil.

Menurut Maman, arah kebijakan pemerintah pada dasarnya ingin meningkatkan kesejahteraan para pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi. Pemerintah berharap para pengemudi tidak cuma menggantungkan hidup dari menarik penumpang atau mengantar barang, tetapi juga punya ruang untuk membangun dan mengembangkan usaha mandiri.

Meski belum membeberkan poin-poin terperinci dari perpres transportasi digital yang sedang disiapkan, Maman menjamin aturan tersebut bakal mengurai tata kelola dan pola pembinaan ekosistem transportasi daring secara menyeluruh.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6