RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui pemerintah dan DPR untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 22:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di DPR RI. RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menempatkan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagai bagian penting dalam hubungan industrial.

“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” kata Menaker dalam rapat kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Yassierli, aturan baru ini dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi berbagai pihak dalam dunia ketenagakerjaan.

RUU tersebut juga menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, pemerintah ingin menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

 

Tak Hanya Pekerja, Pengusaha Juga Dilindungi

Yassierli menegaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh. Perlindungan juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.

Selain memperkuat perlindungan, pemerintah juga ingin membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pendekatan hukum dalam aturan tersebut diarahkan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional.

Di saat yang sama, kepastian hukum tetap menjadi perhatian dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6