RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Target Teken Oktober 2026

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi UU pada Oktober 2026 untuk menyeimbangkan investasi dan kesejahteraan pekerja.

Diterbitkan 24 September 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Pemerintah menilai percepatan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 dikutip Kamis (24/9/2026).

Menurut Afriansyah, pembahasan RUU dilakukan secara intensif bersama DPR RI. Pemerintah juga membangun sinergi lintas sektor yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.

"Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja," tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.

Ia mengatakan penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan jargon Kementerian Ketenagakerjaan, yakni "Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya".

 

Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah regulasi alih daya atau outsourcing. Pemerintah menyatakan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan dalam penyelesaian sejumlah persoalan krusial.

Selain mengawal pembahasan RUU, pemerintah juga berkomitmen memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional. Saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.

Agenda lain yang tengah dijajaki adalah usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi buruh.

Afriansyah mengatakan pendekatan dialogis tersebut tidak terlepas dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.

"Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN," ujarnya.

Menurut Afriansyah, keterlibatan perwakilan buruh di pemerintahan diharapkan memperkuat komunikasi dan penyaluran aspirasi pekerja, baik secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa di jalanan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6