Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung

Bea Cukai Priok gagalkan impor ilegal Harley-Davidson bekas asal China. Nilai kerugian negara kini masih dalam tahap perhitungan.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 rangka (frame) bekas asal China yang diimpor menggunakan modus misdeclaration. Selain melanggar aturan impor, praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kepatuhan perpajakan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi mengatakan, nilai ekonomi barang sitaan maupun potensi kerugian negara masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

"Nilainya masih dalam perhitungan," ujarnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan para importir mencantumkan barang sebagai part atau suku cadang sepeda motor dalam dokumen kepabeanan. Padahal, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi peti kemas berupa Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap.

"Untuk kepabeanannya sebenarnya mereka memberitahukannya part dan sudah membayar bea masuk serta pajaknya. Tetapi tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang. Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai," ujar Adang.

Menurut dia, persoalan utama dalam kasus ini bukan pada pembayaran bea masuk dan pajak impor, melainkan ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dengan barang yang sebenarnya diimpor. Karena kondisi barang merupakan kendaraan bermotor bekas, importasi tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-B3.

"Yang seharusnya diberitahukan adalah sepeda motor. Tetapi karena bekas, tidak boleh diimpor. Itu yang melanggar Permendag Nomor 24 Tahun 2025," katanya.

Pontensi Kerugian Negara

Meski belum merinci potensi kerugian fiskal, Adang menegaskan masuknya barang impor ilegal dapat merugikan negara secara lebih luas karena berpotensi mengganggu industri otomotif nasional yang mematuhi ketentuan impor dan perpajakan. 

"Tentu kerugian dari masuknya barang-barang ini adalah akan merusak pasar dalam negeri, yaitu industri otomotif. Sehingga kita juga menjaga negeri kita dari masuknya barang-barang ilegal," katanya.

Saat ini Bea Cukai masih melakukan penelitian administrasi terhadap tiga importir yang terlibat. Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), sementara proses pendalaman masih berlangsung dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6