Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap identitas tiga perusahaan importir yang terlibat dalam pemasukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 rangka (frame) bekas asal China. Meski demikian, hingga kini kasus tersebut masih ditangani pada tahap pelanggaran administrasi sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adang Nugroho Adi, mengatakan barang-barang tersebut masuk melalui Terminal JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, dalam beberapa kali pengiriman sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026.
“Dari hasil penelitian, importasinya dilakukan oleh tiga perusahaan, yaitu PT PAS untuk dua unit Harley-Davidson bekas, PT TSS untuk tiga unit Harley-Davidson bekas, dan PT HPM untuk 20 unit rangka sepeda motor Harley-Davidson bekas,” ujar Adang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Advertisement
Menurut Adang, ketiga perusahaan tersebut memberitahukan barang impor sebagai part atau suku cadang sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemindaian X-Ray, petugas menemukan isi peti kemas tidak sesuai dengan dokumen impor.
“Yang diberitahukan part, tetapi kedapatannya CKD terurai. Tidak sinkron antara pemberitahuan dengan fisik barang,” katanya.
Ia menambahkan, meski bea masuk dan pajak impor telah dibayarkan sesuai pemberitahuan barang sebagai part, tindakan tersebut tetap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 karena kendaraan bermotor bekas dilarang diimpor ke Indonesia.
Proses Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315875/original/032342100_1785900385-IMG_6262.jpg)
Terkait proses hukum, Adang menegaskan belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Bea Cukai masih melakukan pendalaman melalui penelitian dokumen, pemeriksaan administrasi, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Ini masih administrasi, belum sampai ke tahap pidana. Pendalaman sudah dilakukan dan status barang telah kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah seluruh proses administrasi selesai, Bea Cukai akan mengusulkan perubahan status menjadi Barang Milik Negara. Nasib barang sitaan, apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Advertisement
Gagalkan Penyelundupan
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit rangka (frame) bekas asal China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2025–2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan impor ilegal di pintu masuk utama perdagangan Indonesia.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan dilakukan terhadap beberapa kali pemasukan barang sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Modus yang digunakan importir ialah misdeclaration, yakni memberitahukan barang sebagai suku cadang sepeda motor, padahal isi peti kemas merupakan Harley-Davidson bekas dan rangka bekas yang dilarang diimpor.
Kasus terungkap setelah petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-ray terhadap dua peti kemas asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil analisis intelijen kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik yang menemukan lima unit Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap serta 20 unit rangka bekas.
“Penindakan ini merupakan beberapa rangkaian importasi sejak akhir Desember hingga Juli. Barang diberitahukan sebagai part sepeda motor, tetapi setelah diperiksa ternyata merupakan Harley-Davidson bekas dan frame bekas,” kata Adhang di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180934/original/084797400_1743849572-20250405-Monas-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315872/original/087159700_1785900314-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-05T102428.295.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315277/original/076754200_1785833101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-04T154035.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315874/original/015927800_1785900385-IMG_6254.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1409523/original/014973200_1479454255-China.jpg)