Pemerintah akan Perjelas Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Penyempurnaan aturan setelah ekspor sejumlah komoditas tambang terkendala akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan untuk menyempurnakan kebijakan larangan ekspor logam tanah jarang. Secara paralel, sedang disiapkan pula pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung. 

Penyempurnaan aturan setelah ekspor sejumlah komoditas tambang terkendala akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).  Ini diungkapkan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

"Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ujar dia di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Dia menuturkan pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan," tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dengan banyak pihak pada pekan lalu, menyepakati jika ketentuan larangan ekspor logam tanah jarang diterapkan sebagai produk utama.

"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar dia.

Adapun mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas, yaitu antara lain alumina, tembaga, katode, dan komoditas turunan dari nikel.

Dengan adanya kesepakatan ini maka memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda tersebut karena terindikasi mengandung mineral ikutan.

"Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif," tambah dia.

Dia menegaskan, kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor.

 

 

RI Simpan Potensi Logam Tanah Jarang, Sucofindo Ambil Peran Identifikasi

Indonesia disebut menyimpan potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth yang sangat besar. PT Sucofindo (Persero) menegaskan keterlibatannya dalam mengidentifikasi potensi strategis tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi cadangan Logam Tanah Jarang yang diperkirakan mencapai 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola melalui penguatan tata kelola dan hilirisasi agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Logam Tanah Jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi komponen industri berteknologi tinggi," kata Dudung dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang, mengutip keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).

Melalui pengembangan strategi identifikasi mineral ikutan—termasuk Rare Earth Elements (REE) dan unsur radioaktif—Sucofindo mendorong proses verifikasi yang semakin komprehensif, akurat, dan akuntabel guna mendukung hilirisasi mineral serta meningkatkan daya saing industri nasional.

Di samping identifikasi LTJ, Sucofindo turut memperkuat sistem verifikasi ekspor mineral yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi guna mendukung peningkatan daya saing industri pertambangan nasional.

"Kehadiran Danantara dan Badan Pengaturan BUMN melalui transformasi tata kelola, bisnis, finansial, serta pengembangan SDM telah menghadirkan model bisnis, operasi, dan budaya kerja baru yang mendorong BUMN menuju kinerja kelas dunia," ujar Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, usai bertemu manajemen Sucofindo.

 

Dukung Agenda Pembangunan Nasional

Melihat dua mandat tersebut, Direktur Utama Sucofindo, Sandry Pasambuna, berkomitmen menyediakan layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) yang profesional dan terpercaya.

"Sucofindo akan terus mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan layanan verifikasi, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, serta kredibilitas tata kelola sektor mineral maupun sektor strategis lainnya," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa transformasi perusahaan terus diarahkan pada penguatan tata kelola, percepatan adopsi teknologi, peningkatan kualitas layanan, serta perluasan jaringan operasional agar mampu menjawab kebutuhan industri yang semakin dinamis.

"Melalui kolaborasi, inovasi, dan penguatan kapabilitas, kami optimistis SUCOFINDO dapat terus memberikan nilai tambah bagi pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global," tutup Sandry.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6