Indonesia Lobi AS agar Minyak Kelapa Sawit Bebas Tarif Kerja Paksa

Pemerintah meminta AS mengecualikan minyak kelapa sawit dari tarif 10%. Indonesia juga menanti hasil investigasi USTR lainnya.

Diterbitkan 28 Juli 2026, 10:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia masih melobi Amerika Serikat (AS) agar komoditas minyak kelapa sawit mendapat pengecualian dari tarif tambahan. Upaya tersebut dilakukan setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif 10% terhadap produk asal Indonesia berdasarkan hasil investigasi terkait larangan produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, permintaan pengecualian tarif untuk komoditas sawit saat ini masih diproses oleh AS.

"Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan. Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2026).

Tarif tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 yang dilakukan USTR terhadap 60 negara dan wilayah terkait praktik tenaga kerja paksa atau forced labour.

Airlangga mengatakan Indonesia termasuk negara yang dinilai relatif patuh terhadap regulasi mengenai larangan kerja paksa dibandingkan sejumlah negara lainnya.

"Kalau (section) 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (patuh) dibandingkan negara lain," ujarnya.

Indonesia kini termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10%.

 

217 Negara Kena Tarif 10%

Selain Indonesia, tarif tambahan 10% dikenakan terhadap produk dari Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.

Menurut Airlangga, Indonesia sebelumnya berada dalam kelompok enam dari 60 negara yang diperiksa. Namun, berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah negara dalam kelompok tersebut bertambah menjadi 17.

"Semula Indonesia menjadi bagian enam dari 60 negara. Tetapi, dari perhitungan terakhir, jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan (tarif) 12,5 persen," jelas Menko.

Pemerintah berharap posisi Indonesia yang dinilai relatif patuh terhadap ketentuan anti kerja paksa dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan dengan AS, terutama untuk memperoleh pengecualian tarif bagi minyak kelapa sawit.

Di sisi lain, pemerintah masih menghadapi satu proses investigasi USTR yang belum selesai, yakni terkait kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity.

 

Tunggu Hasil Investigasi USTR

Airlangga mengatakan pemerintah Indonesia telah memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang diajukan dalam proses investigasi USTR, termasuk mengenai persoalan kelebihan kapasitas produksi.

"Kemudian, masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess kapasitas masih diinvestigasi, dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess kapasitas," tutur dia.

Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah masih menunggu hasil resmi investigasi tersebut.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari Pemerintah AS, hasil investigasi mengenai excess capacity diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.

Pemerintah Indonesia berharap keputusan yang nantinya dikeluarkan AS dapat memberikan hasil lebih menguntungkan bagi Indonesia.

Sembari menunggu keputusan tersebut, negosiasi mengenai pengecualian minyak kelapa sawit dari tarif tambahan terus berjalan. Hasil pembahasan ini akan menentukan perlakuan tarif terhadap salah satu komoditas ekspor utama Indonesia di pasar AS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6