Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti Dijadwalkan Temui Prabowo

Mensesneg Prasetyo Hadi menuturkan, kemungkinan Pjs Gubernur BI Destry Damayanti akan bertemu Presiden Prabowo hari ini.

Diterbitkan 27 Juli 2026, 09:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dijadwalkan bertemu Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur BI. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas pelaksanaan tugas kepemimpinan BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg() Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sedang mengatur jadwal agar Destry dapat menghadap Presiden Prabowo. Menurut dia, pertemuan itu diharapkan dapat berlangsung secepatnya.

“Rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan Perry Warjiyo telah mengajukan surat pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi. Pemerintah menghormati keputusan tersebut dan memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Penetapan itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral.

“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Destry Damayanti.

Prasetyo menambahkan, Presiden belum mengajukan calon Gubernur BI definitif karena proses pengunduran diri masih berlangsung. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.

Perry Warjiyo Mundur dari Posisi Gubernur BI

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

“per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

 

Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI

Prasetyo menambahkan, secara administratif akan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri sesuai mekanisme dengan penerbitan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6