Sukses

BPJS Diimbau Tiru OJK untuk Layani Pengaduan Masyarakat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dianjurkan untuk memiliki call centre untuk menangani pengaduan masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dianjurkan untuk mencontoh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki call centre untuk menangani pengaduan masyarakat.

Apalagi lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 akan melayani seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa.

"Kami mengharapkan BPJS ini nantinya seperti OJK memiliki call centre, dan kapasitasnya harus lebih besar sehingga bisa melayani lebih dulu," ungkap Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Firdaus menambahkan, BPJS nantinya apabila telah berjalan secara efektif tingkat pengaduan masyarakatnya akan lebih kompleks dan lebih banyak jumlahnya.

Sedikit berbeda dengan OJK yang setiap minggunya mendapatkan pengaduan dari para konsumen sekitar 200-300 pengaduan perminggunya.  "Kami itu per minggunya ada 200-300 pengaduan, kalau BPJS jalan bisa ribuan (komplainnya)," jelas Firdaus.

Per 1 Januari 2014 mendatang, lanjut Firdaus, BPJS akan melayani 120-150 juta peserta BPJS dan pada 2019 diharapkan bisa melayani seluruh penduduk Indonesia.

"Pasti adalah orang komplain, akan banyak jumlahnya. Tapi yang terpenting adalah bagaimana cara memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," kata Firdaus.

Dalam tahap-tahap awal beroperasinya BPJS pada tahun depan, Firdaus meyakini akan masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi di tubuh BPJS sendiri, namun setelah tiga tahun beroperasi ia optimistis kinerja BPJS akan jauh lebih baik. (Yas/Ahm)

Baca Juga:

BUMN Farmasi Siapkan Obat dan Alkes Murah Buat BPJS

Orang Indonesia Suka Pura-pura Nggak Tahu Asuransi Kesehatan

OJK dan DJSN Sepakat Awasi Kinerja BPJS


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.