Gaji 1.170 Pegawai OJK Masih Ditanggung BI

Pegawai BI di OJK diberikan waktu dua tahun untuk menentukan pilihannya berkarier.

Diterbitkan 24 Oktober 2013, 19:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, gaji karyawan Bank Indonesia (BI) yang berpindah ke OJK masih ditanggung oleh bank sentral.

"Intinya teman-teman BI yang pindah bekerja di OJK, gajinya masih dibayar BI, sampai mereka (karyawan) menetapkan mau tetap bekerja dimana," ujar Muliaman ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Data OJK menunjukan, OJK saat ini mempekerjakan sebanyak 1.170 pegawai BI yang sudah pindah kerja. Karyawan BI yang sudah pindah ke OJK diberikan waktu kurang lebih dua tahun untuk menentukan pilihannya bekerja, apakah tetap di BI atau beralih ke OJK.

"Semua pilihan itu kami serahkan kepada karyawan, tapi kami berikan waktu selama dua tahun dalam menentukan pilihannya, apakah mereka mau tetap bekerja di BI atau OJK," tegasnya.

Untuk memperlancar rencana ini, OJK bersama BI terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada karyawan yang sudah pindah ke OJK.

"Saya berharap mereka bisa menentukan pilihannya dengan cepat, agar mereka bisa bekerja dengan baik dimasa yang akan datang, pastinya sesuai keinginan mereka ingin bekerja dimana," tutup Muliaman. (Dis/Shd)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.
    Bank Indonesia
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • gaji BI