BI Perluas QRIS Bebas Biaya, Merchant Dilarang Tagih Admin ke Pembeli

Pengusaha dilarang keras mengalihkan beban tarif transaksi ke konsumen.

Diterbitkan 27 Agustus 2026, 18:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang para pelaku usaha (merchant) membebankan biaya jasa Merchant Discount Rate (MDR) transaksi QRIS kepada konsumen. Setiap transaksi digital menggunakan kode QR nasional tersebut wajib bersih dari biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

"MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada pelaku usaha oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS," tegas Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah, Glenn Nathaniel Pandelaki, di Palu, dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2026).

Glenn menjelaskan bahwa Bank Indonesia selaku otoritas regulator sama sekali tidak mengambil bagian dari potongan biaya jasa tersebut. Seluruh dana MDR sepenuhnya disalurkan kepada industri penyelenggara pembayaran.

Besaran MDR yang berlaku ditentukan oleh BI berdasarkan skala kegiatan usaha dan nominal transaksi. Oleh karena itu, merchant dilarang keras mengalihkan beban biaya tersebut kepada pembeli.

"Pelaku usaha tidak diperkenankan membebankan kembali MDR kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan, biaya administrasi, maupun istilah lainnya hanya karena konsumen memilih melakukan pembayaran menggunakan QRIS," ujar Glenn.

Larangan ini memiliki payung hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran.

Aturan tersebut semakin diperkuat melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 serta PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang telah berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.

Skema Tarif MDR & Kebijakan Baru Oktober 2026

Saat ini, skema tarif MDR untuk kategori usaha mikro dengan nominal transaksi hingga Rp 500.000 dipatok sebesar 0%. Sementara untuk transaksi di atas Rp 500.000, dikenakan tarif MDR 0,3%. Adapun bagi merchant reguler kategori usaha kecil, menengah, hingga besar, tarif MDR yang berlaku adalah 0,7%.

Kabar baiknya, Bank Indonesia bakal memperluas jangkauan tarif MDR 0% yang berlaku efektif per 1 Oktober 2026.

Selain mempertahankan MDR 0% untuk usaha mikro transaksi di bawah Rp 500.000, kebijakan gratis biaya jasa ini juga diekspansi ke merchant reguler (kecil, menengah, dan besar) khusus transaksi hingga Rp 100.000, yang sebelumnya dikenakan tarif 0,7%.

"Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, khususnya untuk transaksi ritel bernilai kecil, sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi Masyarakat," jelas Glenn. 

Jika di lapangan masih ditemukan merchant nakal yang nekat memungut biaya tambahan dari konsumen saat membayar via QRIS, BI bersama Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) akan mengedepankan tindakan korektif.

"PJP sebagai pihak yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap merchant yang berada dalam ekosistemnya," pungkas Glenn.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6