Penjelasan KKP Soal Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi mengenai sejumlah nelayan yang menolak dua kapal yang baru tiba di Merauke. Diduga kapal trawl.

Diterbitkan 26 April 2026, 11:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai penolakan sejumlah nelayan terhadap kapal yang diduga jenis trawl atau pukat harimau di Merauke, Papua Selatan. KKP memastikan operasionalnya tidak mengganggu tangkapan nelayan tradisional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menerangkan kapal yang ramai ditolak oleh nelayan di Merauke bukanlah berjenis trawl atau pukat harimau yang telah jelas dilarang. Namun, itu merupakan kapal jenis Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Operasional kapal jenis ini juga dibatasi ketat.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata Latif dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Ramai di media sosial ratusan nelayan menolak dua kapal yang baru tiba di Merauke. Nelayan menduga keduanya merupakan kapal trawl atau pukat harimau yang dilarang. Nelayan juga khawatir pengoperasiannya bisa mengganggu hasil tangkapan nelayan.

Latif menjelaskan, jenis kapal tangkap ikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kapal trawl jelas dilarang dalam aturan tersebut karena berpotensi mengganggu sumber daya di laut.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” jelas dia.

 

Ada Aturan Ketat

Latif memastikan, ada aturan operasional kapal JHUB tadi. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Di dalamnya, penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

Pelaku usaha wajib menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan. "Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

KKP memastikan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Ramai Penolakan Nelayan

Menurut penelusuran, ratusan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 20 April 2026, pekan lalu. Kesejahteraan menjadi bagian dari penyuaraan aspirasinya.

Penolakan terhadap operasional kapal trawl menjadi salah satu bagian aspirasi yang disampaikan oleh nelayan. Para nelayan khawatir, operasional mengganggu tangkapan nelayan lokal dengan alat yang lebih sederhana.

Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6