Permudah Akses 3 Juta Rumah, OJK Siapkan Kebijakan Khusus Skor Kredit SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan penyesuaian sistem SLIK untuk mendukung program 3 juta rumah.

Diterbitkan 06 April 2026, 21:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen OJK dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Friderica menyampaikan, OJK memahami berbagai kendala di lapangan yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, terutama terkait penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Intinya OJK mendukung program yang sangat mulia dari Bapak Presiden, bagaimana 3 juta rumah ini bisa terwujud untuk masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Friderica di Kantor OJK, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, SLIK pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni menyediakan rekam jejak (track record) kredit bagi pelaku jasa keuangan untuk menilai tingkat tanggung jawab seseorang dalam aktivitas keuangan.

Namun demikian, OJK mengakui adanya kekhawatiran dari masyarakat dan pengembang terkait penerapan SLIK yang dinilai terlalu ketat, bahkan hingga mencatat tunggakan dalam nominal yang sangat kecil.

Sebagai respons, OJK berencana mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK dengan menetapkan ambang batas (threshold) informasi kredit yang dilaporkan.

“Kami memahami concern tersebut, sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK, tidak lagi dari nol. Saat ini bahkan Rp 1, Rp 2, Rp 3 pun tercatat, ke depan ini akan kami sesuaikan,” jelasnya.

 

Menyeimbangkan Fungsi Kehati-hatian

Menurut Friderica, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menyeimbangkan fungsi kehati-hatian di sektor keuangan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengakses pembiayaan, khususnya untuk kepemilikan rumah subsidi.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar akses kredit perumahan tanpa mengabaikan prinsip prudensial di sektor jasa keuangan.

“Kebijakan ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program pemerintah yang sangat penting dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6