Liputan6.com, Jakarta - "Harta PPS" menjadi istilah penting dalam dunia perpajakan Indonesia, merujuk pada aset kekayaan yang diungkapkan Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa lalu, memperluas basis perpajakan nasional, serta memberikan perlindungan data kepada Wajib Pajak.
Program ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021. Melalui PPS, Wajib Pajak dapat memperbaiki catatan perpajakan mereka dengan mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk mendorong transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan.
Advertisement
Pengungkapan harta melalui PPS bukan hanya tentang membayar pajak, tetapi juga tentang menghindari sanksi denda yang lebih besar di kemudian hari. Wajib Pajak yang berpartisipasi mendapatkan perlindungan data, di mana informasi yang diungkapkan tidak digunakan sebagai dasar proses penegakan hukum pidana. Dengan demikian, PPS menjadi jembatan bagi Wajib Pajak untuk meluruskan kewajiban perpajakan mereka dengan rasa aman dan kepastian hukum.
Apa Itu Harta PPS dan Program Pengungkapan Sukarela?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/777109/original/064006900_1418030488-Ilustrasi-Pajak-20141208-Johan.jpg)
"Harta PPS" mengacu pada seluruh aset kekayaan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH) dan telah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final.
Aset-aset ini merupakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga pengungkapannya melalui PPS menjadi langkah penting untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri adalah kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa lalu, memperluas basis perpajakan nasional, memberikan perlindungan data, serta menghindari sanksi denda yang lebih besar bagi Wajib Pajak.
Dasar Hukum
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung selama enam bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pelaksanaan PPS didasari oleh beberapa regulasi penting yang menjamin kepastian hukum dan tata cara pelaksanaannya. Regulasi utama yang mengatur PPS adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Advertisement
Jenis Harta yang Dapat Diungkapkan dalam PPS
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Jenis harta yang dapat dideklarasikan melalui PPS sangat beragam, mencakup baik harta bergerak maupun tidak bergerak. Contoh harta yang bisa diungkapkan antara lain tanah, rumah, bangunan, emas, serta kas dan setara kas.
Melalui program ini, harta yang dimaksud dapat berupa berbagai bentuk kekayaan, mulai dari uang tunai, tabungan, properti, hingga investasi seperti saham atau emas. Wajib Pajak dapat secara transparan mengakui harta yang sebelumnya belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Meskipun keduanya berasal dari Program Pengungkapan Sukarela, terdapat perbedaan mendasar antara Harta PPS dan Investasi PPS. Harta PPS berfokus pada transparansi kepemilikan aset historis, sebagai bentuk pengakuan Wajib Pajak atas harta yang dahulu luput dari pelaporan.
Harta PPS merupakan seluruh aset kekayaan seperti tanah, rumah, emas, dan bangunan yang diungkapkan Wajib Pajak saat mengikuti program PPS, dengan penyimpanan yang bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu.
Di sisi lain, investasi PPS merupakan komitmen aktif menempatkan dana pada sektor produktif yang diatur pemerintah sebagai syarat mendapat insentif tarif. Investasi PPS merujuk pada sebagian dana hasil pengungkapan atau repatriasi yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Instrumen yang dimaksud mencakup Surat Berharga Negara (SBN) khusus PPS, investasi pada hilirisasi sumber daya alam, atau proyek energi terbarukan.
Investasi PPS terikat aturan masa penahanan minimal 5 tahun sejak dana ditempatkan, dan pelanggaran terhadap komitmen ini dapat memicu sanksi berupa tambahan PPh Final. Sementara itu, penyimpanan harta PPS bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen tertentu.
Kewajiban Pelaporan Harta PPS di SPT Tahunan
Setelah Wajib Pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperoleh Surat Keterangan, harta yang telah diungkapkan tersebut secara resmi diakui dan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, Wajib Pajak perlu menambahkan keterangan "Harta PPS" pada kolom keterangan daftar harta. Harta PPS tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya selama harta tersebut masih dimiliki.
Konsekuensi Jika Harta PPS Tidak Dilaporkan
Tidak melaporkan harta yang seharusnya diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memiliki konsekuensi serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir, Wajib Pajak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif tertentu, ditambah sanksi administratif.
Untuk peserta Kebijakan I yang tidak mengungkapkan harta, jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan, akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi, dan 12,5% untuk WP Tertentu. Ditambah lagi, aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Advertisement
Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela
Melalui kebijakan PPS, pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan nilai harta bersih yang dilaporkan. Manfaat yang dapat diperoleh antara lain terbebas dari sanksi administratif serta adanya perlindungan data.
Informasi yang diungkapkan tidak digunakan sebagai dasar proses penegakan hukum pidana. Data dan informasi dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga tidak dapat dijadikan dasar proses hukum pidana perpajakan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069121/original/034205400_1735290097-Pajak.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1217808/original/097705600_1461834626-20160428-Jelang-Hari-Buruh_-Presiden-Buruh-Bahas-Pembentukan-Partai-Politik-Antonius-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447239/original/078814200_1765954916-Screenshot_2025-12-10_142821.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511775/original/024193200_1771917986-Wakil_Ketua_Umum_Bidang_Perindustrian_Kadin_Indonesia__Saleh_Husin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507913/original/033474700_1771558036-Prabowo_Trump_Tanda_Tangan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511681/original/028325100_1771916071-Foto_1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385524/original/064576200_1760934849-11__2_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511667/original/083511500_1771915851-1000029274.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/922933/original/083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg)