12 Perusahaan Kena Denda Imbas Melanggar Ketentuan TKA, Segini Nilainya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan di enam provinsi yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan TKA.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 14:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - 12 perusahaan dikenakan denda oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena dinilai melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sepanjang Januari-Februari 2026 di enam provinsi. Total denda mencapai Rp 4.482.000.000 atau Rp 4,48 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Sebanyak 12 perusahaan yang dikenakan denda itu berasal dari enam provinsi antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Sulawesi Tengah.

Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Akan tetapi, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp 2.172.000.000. Selanjutnya PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp 972.000.000 atau Rp 972 juta.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, penindakan ini dilakukan sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata di lapangan dan memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha yang taat aturan.

Ia mengatakan, denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ismail mengatakan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan pada 2026. Dia mengatakan, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Ismail menuturkan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Selain itu, Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.

Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan, pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” kata Rinaldi.

Korban PHK Meningkat jadi 88.519 Orang pada 2025, Kemnaker Ungkap Penyebabnya

Sebelumnya, angka korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 88.519 orang sepanjang 2025. Berdasarkan data PHK yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), korban PHK naik lebih dari 10 ribu orang dibandingkan 2024 sebesar 77.965 orang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industria dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menuturkan, salah satu penyebab angka PHK tinggi pada 2025 seiring tensi geopolitik pada awal tahun. Hal itu ternyata mempengaruhi kinerja ekspor dan impor serta industri dalam negeri.

“Pertama ada tekanan juga dari ekspor-impor, itu pasti. Kondisi dunia pada awal 2025 terutama sampai semester I masih ada dinamika cukup tinggi di geopolitik, pasti itu pengaruh ke ekspor,” ujar Indah dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Kemnaker mencatat sebanyak 88.519 orang korban PHK itu merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sektor Terdampak

Adapun sektor yang paling banyak melakukan PHK pada 2025, Indah menuturkan, industri manufaktur masih menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar.

Indah mengakui, isu PHK harus menjadi perhatian dan membutuhkan kerja sama strategis antara pemangku kepentingan.

"Mengatasi PHK itu bukan cuma (tugas) Kementerian Ketenagakerjaan, banyak faktor yang menjadi pengaruh atau menjafi faktor penyebab PHK. Jadi pasti ada koordinasi dan kolaborasi bersama,” kata Indah.

Indah menuturkan, pihaknya juga mengakseslerasi program-program terkait untuk menekan angka PHK dan pengangguran, terutama mereka yang berasa di usia produktif.

"Ada Magang Nasional bagi para penganggur baru yang terdidik. Lalu kemudian pelatihan-pelatihan termasuk melibatkan serikat pekerja. Tadi Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) bilang akan dimasifkan di tahun ini, jadi upayanya ada,” ujar dia.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6