Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Februari 2026: Update Terbaru dari 9 Karat hingga 24 Karat

Simak rangkuman Harga Emas Perhiasan Hari Ini dari berbagai platform terpercaya, lengkap dengan faktor-faktor yang memengaruhi pergerakan harganya.

Diterbitkan 04 Februari 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Harga emas perhiasan hari ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat, baik untuk keperluan investasi maupun sebagai pelengkap gaya hidup. Pergerakan harga logam mulia ini bersifat dinamis dan dapat berubah beberapa kali dalam sehari, dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan lokal. Memahami fluktuasi ini sangat krusial agar Anda dapat membuat keputusan transaksi yang cerdas dan efektif.

Informasi terkini mengenai harga emas perhiasan tersedia dari berbagai sumber resmi dan terpercaya di Indonesia. Namun, penting untuk diingat bahwa harga jual beli emas perhiasan dapat bervariasi tergantung pada kadar karat, model, biaya pembuatan, serta kebijakan masing-masing toko atau platform. Oleh karena itu, pemantauan harga secara berkala dari beberapa penyedia menjadi langkah bijak bagi para investor dan konsumen.

Artikel ini akan menyajikan panduan komprehensif mengenai harga emas perhiasan hari ini, termasuk perbandingan dari beberapa platform terkemuka. Selain itu, akan dibahas pula harga emas batangan sebagai acuan serta faktor-faktor fundamental yang memengaruhi nilai emas di pasaran. Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat menavigasi pasar emas perhiasan yang dinamis dengan lebih baik.

Update Harga Emas Perhiasan dari Berbagai Platform

Harga Emas Perhiasan di Lakuemas

  • 24K (99%) Rp. 2.368.000
  • 23K Rp. 2.055.000
  • 22K Rp. 1.965.000
  • 21K Rp. 1.879.000
  • 20K Rp. 1.788.000
  • 19K Rp. 1.697.000
  • 18K Rp. 1.606.000
  • 17K Rp. 1.515.000
  • 16K Rp. 1.424.000
  • 15K Rp. 1.335.000
  • 14K Rp. 1.245.000
  • 13K Rp. 1.157.000
  • 12K Rp. 1.066.000
  • 11K Rp. 975.000
  • 10K Rp. 886.000
  • 9K Rp. 795.000

Faktor Penentu Fluktuasi Harga Emas

Pergerakan harga emas, baik perhiasan maupun batangan, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait. Pemahaman akan faktor-faktor ini esensial bagi investor dan konsumen untuk membuat keputusan yang tepat.

Fluktuasi harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar internasional dan domestik, termasuk kebijakan moneter bank sentral, nilai tukar mata uang utama, serta permintaan dan penawaran global. Ketidakpastian ekonomi atau geopolitik seringkali mendorong investor mencari aset aman, sehingga meningkatkan permintaan dan harga emas. Sebaliknya, kondisi ekonomi yang stabil cenderung menurunkan daya tarik emas sebagai lindung nilai.

Selain itu, transaksi jual beli emas juga terkait dengan kewajiban perpajakan. Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Penting untuk selalu memverifikasi peraturan perpajakan terbaru karena dapat mengalami perubahan, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang memperbarui ketentuan PPh terkait emas.

Memantau berita ekonomi global dan kebijakan fiskal domestik dapat membantu dalam memprediksi pergerakan harga emas. Dengan demikian, keputusan investasi atau pembelian emas dapat dilakukan pada waktu yang optimal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6