OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah

OJK resmi bentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk perkuat akses pembiayaan dan integrasi ekosistem syariah.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi dan berdaya tahan. Pembentukan departemen ini ditujukan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM sekaligus mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan langkah tersebut sejalan dengan komitmen OJK dalam mendukung sektor riil dan pembiayaan berkelanjutan. 

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berdaya tahan, termasuk mendukung pengembangan UMKM dan keuangan syariah, kami sampaikan informasi bahwa OJK telah membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah yang bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM serta pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi,” ujarnya  dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Selain itu, OJK juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero). 

Regulasi tersebut dinilai memperkuat tata kelola investasi sekaligus menegaskan peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik dalam pendalaman pasar keuangan.

 

Aturan Baru Investasi Taspen dan Asabri

 

Mahendra menambahkan bahwa penguatan pasar keuangan juga dilakukan melalui integrasi sistem perizinan. 

“OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, KSEI meluncurkan Penyatuan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau singkat SPRINT, OJK dengan sistem pendaftaran efek secara elektronik maka KSEI diharapkan dapat memberikan nilai tambah untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi menghilangkan duplikasi permohonan dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas dan efisien,” pungkas Mahendra.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6