Sukses

Pajak UKM Mulai Berlaku Pekan Depan

Menkeu memastikan penerapan pajak UKM sebesar 1% dari omzet akan berlaku pada 1 Juli 2013. Pemerintah kini tengah menggodok Juklaknya.

Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan pemerintah penerapan pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebesar 1% dari omzet akan efektif diterapkan teritung 1 Juli atau pekan depan. Saat ini, pemerintah tengah memproses Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Lagi disiapin sekaligus aturan pelaksanaan dari proses PMK-nya. Kami akan mempersiapkan segera karena (draft) belum sampai di meja saya," tutur dia singkat saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/6/2013).  
 
Chatib optimistis waktu pelaksanaan pajak UKM dengan tarif 1% dapat mulai efektif pada 1 Juli 2013. Sementara peraturan pelaksanaannya akan muncul di setiap periode dan bisa langsung berlaku efektif.

"Sampai berlakunya itu, nanti ada juklak yang sedang kami siapkan. Jadi akan jalan segera," papar dia.  

Pemerintah mengklaim pengenaan pajak bagi pengusaha UKM ini merupakan insentif atau jalan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk memperoleh akses kredit atau pinjaman perbankan. Kemudahan ini diperoleh karena UKM telah neiak status menjadi usaha formal yang ditandai dengan adanya pembukuan legal.

"Kalau UKM mau pinjam kredit ke bank tapi dia tidak punya pajak, lalu mau pinjam ke mana lagi?" imbuhnya. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini