Dikelola Masyarakat, Stasiun Pengumpul Minyak Tempino Bisa Produksi 1.000 Barel Minyak Sehari

Dari data Kementerian ESDM, total sumur minyak masyarakat secara nasional mencapai 45 ribu sumur.

Diterbitkan 31 Desember 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengunjungi Stasiun Pengumpul Minyak Tempino milik Pertamina EP di Jambi. Kunjungan yang berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025 ini, untuk menyaksikan langsung proses unloading minyak mentah dari sumur minyak masyarakat kepada pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas.

Keberadaan Stasiun Pengumpul minyak merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tentang kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat. 

Yuliot mengungkapkan bahwa kegiatan produksi yang dikelola PT BSE sebagai representasi UMKM di Kota Baru, Jambi telah menuai hasil positif. Pada tahap awal ini, total produksi yang diserahkan atau di-lifting mencapai sekitar 240 barel. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan optimalisasi sumur-sumur yang ada, dengan target produksi mencapai 1.000 barel per hari.

"Dengan adanya peningkatan itu berarti ini akan menjadi contoh dalam pengolahan sumur masyarakat. Ini kita mengutamakan bagaimana ekonomi kerakyatan yang ada sumur-sumur masyarakat ini dikelola dengan baik, ini akan terjadi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha," ujarnya.

Legalitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, sebut Yuliot, merupakan hal yang krusial. Oleh karena itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah melalui instansi terkait dapat melakukan pembinaan serta meningkatkan standardisasi produksi agar operasional di lapangan tetap aman dan ramah lingkungan.

Dalam peninjauan tersebut, Wamen ESDM didampingi oleh Gubernur Jambi, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, serta jajaran manajemen Pertamina untuk memastikan tata kelola migas rakyat berjalan sesuai regulasi yang baru ditetapkan.

 

Status Ilegal

Sumur minyak rakyat yang awalnya berstatus ilegal, jelas Yuliot, dengan adanya perizinan itu menjadi kegiatan menjadi legal. Sehingga ada manajemen yang melakukan pengolahan yang berdasarkan Permen 14/2025 itu bisa dilakukan oleh BUMD, Koperasi, dan juga oleh UMKM yang ada di daerah.

"Keterlibatan entitas lokal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM diharapkan mampu menciptakan pergerakan ekonomi yang signifikan di tingkat akar rumput. Penguatan tata kelola ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan produksi migas nasional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Provinsi Jambi ke depannya," imbuh Yuliot.

Lebih lanjut, Wamen ESDM mengungkapkan bahwa hal yang dilakukan hari ini adalah perdana yang dilakukan unloading dari sumur masyarakat ke KKKS. "Jadi harapan kita dengan adanya kegiatan perdana ini akan menjadi contoh dalam implementasi tata kelola dan juga legalitas bagi sumur masyarakat secara nasional," pungkasnya.

 

Ada 45 Ribu Sumur

Dari data Kementerian ESDM, total sumur minyak masyarakat secara nasional mencapai 45 ribu sumur, tersebar di beberapa provinsi, diantaranya adalah Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Sementara Provinsi Jambi memiliki sekitar 13 ribu sumur minyak masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Alharis menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ESDM yang memberikan solusi bagi masyarakat Jambi, karena selama ini banyak masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat, dan sekarang sudah bisa menjadi legal.

"Selama ini kita punya sumber daya alam yang melimpah, minyak kita banyak, tetapi belum terkelola dengan baik. Maka dengan Permen 14/2025 yang Pak Menteri dan Wakil Menteri (ESDM) luncurkan ini, ini solusi bagi teman-teman kita, ini kita sudah mulai terarah dan sudah ada offtaker-nya," pungkas Alharis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6