Heboh Wacana Bea Cukai Dibekukan, Bisakah?

Wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

Diterbitkan 03 Desember 2025, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa dilakukan secara serta-merta.

Meski Menteri Keuangan memiliki kewenangan sebagai atasan langsung 16 ribu pegawai DJBC, langkah tersebut harus berlandaskan hukum yang kuat.

"Menkeu sebagai atasan pegawai DJBC punya kewenangan untuk membekukan DJBC. Sesuai dengan asas legalitas, Menkeu harus membuat landasan hukumnya dulu untuk bisa membekukan DJBC atau mengurangi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)," kata Prianto kepada Liputan6.com, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, asas legalitas adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, terutama ketika kebijakan yang diambil berpotensi berdampak besar terhadap layanan publik, arus logistik, dan penerimaan negara.

Prianto menekankan bahwa tanpa regulasi pendukung, pembekuan DJBC akan menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang gugatan.

Disisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki opsi lain yang pernah diterapkan sebelumnya, yakni pengurangan fungsi pengawasan arus barang yang kemudian diserahkan kepada pihak swasta. 

“Opsi paling buruk dan pernah diterapkan sebelumnya sebenarnya bukan pembekuan, tapi pengurangan fungsi pengawasan arus barang. Selanjutnya, fungsi tersebut kembali diserahkan ke pihak swasta,” ujarnya.

 

 

Tak Perlu  Rumahkan Pegawai

Menurutnya, opsi ini dinilai lebih realistis dibanding pembekuan penuh yang berdampak luas. Ia menegaskan bahwa pegawai DJBC tidak perlu cemas akan risiko dirumahkan, karena lembaga tersebut masih memiliki banyak tugas lain sesuai tupoksinya. 

“Jadi, pegawai DJBC tidak perlu dirumahkan karena masih ada tugas lainnya sesuai tupoksi yang masih ada,” ujarnya.

Dengan demikian, ia mendorong agar setiap langkah reformasi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan tidak memicu kekacauan administratif.

 

 

 

 

Menkeu: Keputusan Pembekuan Ada di Presiden

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa opsi pembekuan Direktorat Jenderal Bea Cukai masih sepenuhnya berada di meja Presiden, sesuai arah pembenahan yang tengah dibahas pemerintah. 

Ia menyebut desain akhir kebijakan tersebut masih bersifat terbuka, namun pemerintah siap mengambil langkah tegas bila perbaikan kinerja tidak tercapai.

Purbaya mengatakan bahwa Presiden memberi ruang untuk berbagai skenario, termasuk skema ekstrem berupa pembekuan total.

“Bebas, nanti kita lihat seperti apa. Kalau emang nggak bisa perform ya kita bekukan. Dan betul-betul-betul beku, artinya 16 ribu pegawai bea cukai kita rumahkan,” kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapimnas Kadin, Selasa (2/12/2025). 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6