Anggota DPR Minta Pemerintah Pastikan Legalisasi Sumur Rakyat Bawa Manfaat

Anggota Komisi VII DPR Cek Endra menuturkan, sumur rakyat jika dikelola oleh BUMD dapat berdampak signifikan untuk ekonomi.

Diterbitkan 30 Oktober 2025, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melegalisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi masyarakat di daerah penghasil minyak bumi.

Anggota Komisi XII DPR, Cek Endra meminta pemerintah bisa memastikan legalisasi sumur rakyat itu benar-benar membawa dampak positif ke masyarakat.

"Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” kata Cek Endra, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Asal tahu saja, pelibatan sumur rakyat menjadi mandat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Cek Endra menilai, aturan ini memberikan harapan bagi masyarakat penghasil minyak.

"Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” tutur dia.

Menurut dia, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. "Kita sudah lihat contohnya di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro. Ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas, praktik ilegal menurun dan produktivitas meningkat,” tambahnya.

Masalah Panjang Sumur Minyak Rakyat

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai sumur minyak rakyat telah menjadi masalah sejak lama. Bahkan, masalah sumur rakyat itu tak pernah selesai sejak masa pasca kemerdekaan.

Dia pun mengisahkan pernah membawa masalah sumur rakyat ini ke tingkat rapat terbatas (ratas) semasa mejabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ini sumur-sumur masyarakat ini dari dulu enggak pernah selesai-selesai. Saya sejak jadi Menteri Investasi di bawa ke ratas 3 kali. Sejak zaman pasca kemerdekaan juga sumur masyarakat ini sudah ada tapi enggak clear-clear," tuturn Bahlil dalam Penghargaan Subroto 2025, di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

45 Ribu Sumur

Untuk itu, dia mengusulkan terobosan baru untuk melegalkan sumur rakyat tadi. Saat ini diidentifikasi ada 45 ribu sumur minyak rakyat yang akan dilegalkan dan hasilnya dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga yang layak.

Beberapa syarat operasional harus dipenuhi dalam pengelolaannya. Soal harga, KKKS harus membeli dengan acuan 80 persen dari ICP.

"Mereka bisa mengelola tapi dengan syarat, lingkungan harus bagus, keselamatan kerja harus bagus, dan KKKS harus membeli dengan harga ICP (Indonesia Crude Price) 80 persen," ucapnya.

 

Masyarakat Tak Perlu Takut

Bahlil menegaskan lagi, dengan ketentuan ini, masyarakat tak perlu lagi takut mengoperasikan sumur-sumur minyak tersebut. Diakuinya, selama ini masyarakat takut ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Dengan demikian rakyat bisa melakukan pekerjaan yang lebih baik tanpa harus dibarengi dengan rasa takut. Selama ini mereka takut oleh mohon maaf oknum aparat yang memang tugas mereka untuk harus menertibkan ini," tuturnya.

"Tapi dengan ini maka masyarakat bisa melakukan pengelolaan dengan baik lewat UMKM, BUMD, dan koperasi di daerah agar ini bisa kita lakukan dengan baik," Bahlil menambahkan.

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6