Data Debitur Tetap Dicatat Meski Kredit UMKM Dihapus Tagih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet.

Diterbitkan 19 September 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dapat melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit atau pembiayaan macet. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.

Melalui kebijakan ini OJK berharap mampu mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bank dan LKNB dapat melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih atas piutang macet, untuk mendukung kelancaran pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, dalam sosialisasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap bank maupun LKNB yang melaksanakan hapus buku dan/atau hapus tagih wajib tetap mengadministrasikan data dan informasi pembiayaan UMKM yang bersangkutan. Hal ini penting agar rekam jejak debitur tetap terdokumentasi meskipun kewajiban pembayaran telah dihapuskan.

Lebih lanjut, Indah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan hapus buku dan hapus tagih harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada UU P2SK beserta aturan pelaksanaannya serta POJK terkait penilaian kualitas aset di masing-masing bank maupun LKNB.

“Hapus buku dan/atau hapus tagih Pembiayaan kepada UMKM dilakukan oleh Bank dan LKNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: UU P2SK (termasuk ketentuan pelaksanaannya); dan POJK mengenai penilaian kualitas aset, bagi masing-masing Bank dan LKNB,” jelasnya.

Penetapan Biaya Terkait Pembiayaan UMKM

Bank dan LKNB wajib melakukan evaluasi terhadap kewajaran penentuan biaya terkait pembiayaan UMKM yang dibebankan kepada nasabah/debitur dan/atau calon nasabah/debitur UMKM.

“Evaluasi wajib dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Bank dan LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur" untuk melakukan evaluasi diantaranya tata cara evaluasi kewajaran biaya terkait Pembiayaan UMKM; evaluasi perhitungan sumber biaya dana dan komponen biaya terkait Pembiayaan UMKM; dan analisis dampak perubahan biaya terkait Pembiayaan UMKM.

 

 

Kinerja Perbankan

Adapun kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. 

Berdasarkan catatan OJK, pada Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08 persen yoy. 

Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari kantor cabang bank asing tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 9,90 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.
    UMKM
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
    Kredit
  • liputan6
    Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.
    bank
  • Kredit UMKM