Fangfang Resmi Polisikan Dua Adik Vicky, Diduga Lakukan Penghinaan

Fangfang melaporkan dua adik Vicky Prasetyo ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan.

Diterbitkan 08 Agustus 2026, 08:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fangfang laporkan dua adik Vicky Prasetyo atas dugaan penghinaan dan intimidasi.
  • Penghinaan verbal terjadi saat Fangfang hamil tua, disebut 'manusia murah' dan 'miskin'.
  • Bukti DM diserahkan; terlapor terancam Pasal 436 KUHP baru, 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Fangfang yang merupakan istri siri dari Vicky Prasetyo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap keluarga sang suami. Ia memilih untuk melaporkan dua adik Vicky Prasetyo ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan.

"Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri," ujar Fangfang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (06/08/2026).

Langkah hukum ini diambil karena Fangfang merasa perlakuan yang diterimanya sudah benar-benar melampaui batas kewajaran. Ia mengaku mendapatkan intimidasi melalui media sosial justru di saat kondisinya sedang hamil tua.

"Supaya untuk jangan main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ucap Fangfang.

Kalimat Merendahkan

Dua adik Vicky Prasetyo yang dilaporkan tersebut diketahui berinisial NG dan BP. Mereka diduga melontarkan berbagai kalimat yang sangat merendahkan martabat dan menyerang kondisi pribadi Fangfang secara langsung.

"Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," kata kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino.

Kondisi tersebut membuat Fangfang merasa sangat trauma karena serangan verbal itu datang saat ia sedang berjuang menghadapi proses persalinan. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk menjerat adik iparnya tersebut.

Serahkan Sejumlah Bukti

Fangfang menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berisi pesan langsung (DM) yang diduga dikirim oleh para terlapor. Baginya, laporan polisi ini bukan karena rasa dendam, melainkan agar memberikan pelajaran tentang cara berkomunikasi yang baik.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada aturan penghinaan ringan yang ada dalam KUHP baru. Ancaman pidana yang membayangi para terlapor diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak sembarangan menghina orang lain.

"Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah," jelas Rosalinda, kuasa hukum lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Perjalanan Niswah Pemalang di Dangdut Academy 8 Berakhir di Top 37 Grup 6

Umar Syarifuddien SjadjaahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan