Orang Indonesia Susah Dapatkan Dana Kembali Setelah Ditipu, Ternyata Ini Alasannya

Banyak korban merasa malu, takut diketahui pihak lain, atau enggan mengakui dirinya menjadi sasaran penipuan.

Diterbitkan 19 Agustus 2025, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyoroti faktor psikologis yang sering menjadi penghambat korban scam untuk segera melapor.

Banyak korban merasa malu, takut diketahui pihak lain, atau enggan mengakui dirinya menjadi sasaran penipuan. Akibatnya, laporan ke pihak berwenang justru tertunda. Menurut Mahendra, sikap seperti ini berbahaya karena memperbesar potensi kerugian.

"Ada alasan psikologis, apakah malu, apakah tidak ingin ketahuan pihak lain, yang bersangkutan malah ada rasa-rasa psikologis tadi, enggan atau malu karena uangnya dari keluarganya dan kemudian tentu menjadi kemungkinan hilangnya lebih besar," kata Mahendra dalam konferensi pers Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan, keengganan melapor seringkali dipengaruhi oleh stigma sosial. Korban khawatir dianggap ceroboh, tidak hati-hati, atau bahkan diremehkan lingkungannya. Padahal, pola penipuan digital semakin canggih dan bisa menimpa siapa saja.

OJK mengingatkan masyarakat untuk mengubah pola pikir tersebut. Melapor cepat justru bentuk keberanian dan kesadaran, bukan kelemahan.

 

Infrastruktur Sudah Ada

Dari sisi teknologi, pemerintah bersama Satgas Anti-Scam sebenarnya sudah menyiapkan sistem terintegrasi untuk melakukan pelacakan dan pemblokiran rekening penipu.

Kemkomdigi, BSSN, BNPT, hingga industri keuangan ikut serta dalam koordinasi ini. Namun semua itu tidak akan efektif tanpa adanya tindakan cepat dari korban.

"Aspek yang kita inginkan ini adalah membalikkan kesulitan-kesulitan yang sifatnya lebih psikologis, padahal secara infrastruktur, secara teknologi, kemungkinan-kemungkinan untuk bisa melakukan penelusuran, homeblocking menjadi lebih cepat, sehingga kemudian probabilitasnya untuk bisa diselamatkan menjadi meningkat," jelasnya.

 

Lapor Cepat Selamatkan Dana

OJK menekankan bahwa perubahan mindset masyarakat adalah kunci utama. Korban scam tidak boleh lagi terjebak dalam rasa malu, takut, atau enggan. Justru mereka perlu bertindak cepat demi melindungi diri dan orang terdekat.

Mahendra mencontohkan negara lain seperti Singapura, di mana masyarakat rata-rata melapor hanya dalam waktu 15 menit setelah menjadi korban. Bandingkan dengan Indonesia yang rata-rata baru melapor setelah 12 jam, sehingga peluang penyelamatan dana jauh lebih kecil.

"Terbukti bahwa mereka yang lebih cepat memberikan pelaporan, probabilitas untuk dana yang bisa diselamatkan jauh meningkat dibandingkan yang semakin lama atau sudah lewat," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6