PPATK Blokir Rekening Dormant, Bank BNI: Bentuk Perlindungan Sistemik

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Diterbitkan 04 Agustus 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, menegaskan bahwa pemblokiran sementara rekening dormant ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah," jelas dia, Senin (4/8/2025).

Pernyataan ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjaga integritas sistem perbankan.

Putrama juga menekankan bahwa rekening yang tidak aktif dalam waktu lama memiliki risiko untuk digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah.

Ia menambahkan bahwa nasabah tidak perlu merasa khawatir mengenai pemblokiran sementara rekening dormant. BNI siap membantu proses pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang merasa keberatan, asalkan prosedur yang ditentukan oleh PPATK diikuti dengan baik.

Putrama menjelaskan, "BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel." Ini menunjukkan bahwa BNI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.

 

Dorongan untuk Menjaga Keaktifan Rekening

Putrama juga mengajak nasabah untuk secara rutin melakukan transaksi agar rekening mereka tetap dalam status aktif. Aktivitas sederhana seperti melakukan penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui berbagai kanal digital sudah cukup untuk mencegah rekening menjadi dormant.

Selain itu, nasabah diimbau untuk secara berkala memperbarui informasi kontak seperti nomor ponsel dan alamat email. Pembaruan ini sangat penting agar nasabah tetap mendapatkan notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

Putrama menegaskan, "Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi."

Dengan demikian, nasabah diharapkan lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6