Pemerintah Belum Punya Daftar Komoditas yang Kena Tarif AS

Pemerintah tetap mengupayakan hasil terbaik dalam negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat (AS), namun detail teknis masih dalam proses penjajakan awal.

Diterbitkan 09 Juli 2025, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku belum memiliki rincian lengkap soal komoditas apa saja yang terdampak pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar 32 persen.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa daftar komoditas yang terancam belum bisa diungkap secara detail karena proses negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat akan dilanjutkan sebelum penerapan tarif impor berlaku pada 1 Agustus 2025.

“Jadi kalau detail jenis barang, tarifnya berapa, terus terang saya nggak pegang datanya dan mungkin kita harus cari tau dulu ya,” kata Haryo dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah tetap mengupayakan hasil terbaik, namun detail teknis masih dalam proses penjajakan awal.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha, terutama industri yang selama ini sangat bergantung pada ekspor ke pasar Amerika Serikat. Ketidakpastian informasi dianggap berisiko menambah tekanan bagi sektor riil.

 

Pemerintah Jalin Komunikasi dengan Dunia Usaha

Meski belum memegang detail komoditas, pemerintah mengaku tetap menggandeng asosiasi dan pelaku usaha dalam proses negosiasi. Haryo mengatakan, masukan dari pengusaha akan menjadi landasan dalam menentukan posisi Indonesia saat berdialog dengan pemerintah Amerika.

“Tapi pada prinsipnya tentu kita dalam negosiasi kita tentu meminta masukan dari pihak pengusaha juga. Jadi deal-deal itu selain pemerintah juga tentu bisnis dan kita akan pertimbangkan,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pelaku usaha Indonesia dan Amerika yang sudah menjalin hubungan dagang saling menguntungkan, sehingga ruang kompromi tetap terbuka.

 

Pemerintah Tugaskan Menko Airlangga

Lebih lanjut, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia langsung merespons kebijakan tersebut dengan mengirimkan Menko Perekonomian ke Amerika Serikat.

“Nah jadi kehadiran Pak Menko disana (Amerika) untuk bertemu dengan pihak-pihak yang selama itu merupakan respon dari pemerintah Indonesia pada surat yang disampaikan oleh pemerintah AS,” kata Haryo dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Haryo menyebut, pemerintah memanfaatkan jeda waktu sebelum kebijakan diterapkan untuk berdialog dan mencari titik temu.

“Karena dari surat tersebut kami melihat masih tersedia ruang untuk merespon dan dijadwalkan juga baru dimulai tanggal 1 Agustus,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6