Sukses

Industri Minta Insentif Harga Gas Murah USD 6 per MMBTU Dipertahankan

Industri oleokimia mengusulkan kebijakan gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dilanjutkan supaya mendukung daya saing industri, pemasukan pajak, dan menjaga devisa ekspor bagi negara.

Liputan6.com, Jakarta Industri oleokimia mengusulkan kebijakan gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dilanjutkan supaya mendukung daya saing industri, pemasukan pajak, dan menjaga devisa ekspor bagi negara. Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet.

Ketua Umum APOLIN (Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia) Norman Wibowo menekankan pentingnya kebijakan harga gas murah USD 6 per MMBTU untuk dapat dipertahankan karena sudah terbukti berdampak positif terhadap pertumbuhan ekspor dan kapasitas produksi oleokimia dalam negeri.

”Harga (oleokimia) lebih kompetitif, yang berdampak kepada volume ekspor maupun penerimaan negara juga meningkat,” tambahnya.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 91/2023 tercatat ada 10 perusahaan oleokimia yang mendapatkan fasilitas gas murah dengan total pasokan sebesar 40,84 BBTUD. Ditambahkan Norman, keberlanjutan kebijakan harga gas murah bagi industri akan memberikan nilai tambah kepada negara terutama kontribusinya bagi perekonomian nasional dari aspek kinerja volume dan nilai ekspor di sektor oleokimia.

Sejak dijalankan pada 2020, terjadi kenaikan volume ekspor oleokimia sebanyak 3,87 juta ton pada 2020, lalu 4,19 juta ton pada 2021, dan 4,26 juta ton pada 2022. Seiring kenaikan volume, nilai ekspor oleokimia juga bertambah setiap tahunnya. Pada 2020, nilai ekspor sebesar USD 2,63 miliar lalu naik menjadi USD 4,41 miliar pada 2021 dan USD 5,4 miliar pada 2022.

Norman berharap pemerintah baru tetap konsisten menjalankan kebijakan gas murah untuk 5 sampai 10 tahun mendatang supaya tetap ada peningkatan penerimaan dari aspek lain seperti devisa ekspor, PPh Badan, hingga realisasi investasi yang membuka penyerapan lapangan tenaga kerja baru.

Dari segi realisasi pajak dan investasi, data APOLIN menunjukkan adanya pertumbuhan dalam 3 tahun terakhir. Realisasi pajak dari sektor oleokimia sebesar Rp 1,25 triliun pada 2020 lalu naik menjadi Rp2,2 triliun pada 2021 dan Rp2,9 triliun pada 2022. Begitupula realisasi investasi sebesar Rp 1,34 triliun pada 2020 lalu tumbuh menjadi Rp1,76 triliun pada 2021 dan Rp 2,3 triliun pada 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Multiplier Effect

Adapun kebijakan gas murah ini juga memberikan 6 multiplier effect kepada daerah antara lain PDB regional daerah operasi industri, pajak/retribusi daerah tersebut, pembangunan infrastruktur, laju penurunan angka kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan pembangunan sarana sosial (rumah ibadah dan puskesmas).

“Kami ingin kebijakan HGBT tetap berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Apabila harga gas murah dihentikan, maka industri oleokimia di Indonesia bisa tidak kompetitif di pasar global,” kata Norman.

Dari tujuh sektor industri penerima HGBT, industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor pada tahun 2021-2023 sebesar Rp84,98 Triliun, dengan nilai ekspor terbesar diraih oleh sektor oleokimia sebesar Rp48,49 Triliun.

Bukan hanya ekspor, peningkatan pajak diperoleh senilai Rp27,81 Triliun. Multiplier effect dari pemberian HGBT juga mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun akibat penurunan Harga Pokok Penjualan (HPP) produksi. Sehingga logikanya, jika HGBT ditiadakan atau tidak diperpanjang, maka terdapat opportunity lost bagi industri yang berujung perekonomian akan merosot dan menurun tiga kali lipat.

 

3 dari 4 halaman

Harga Gas Industri Jalan Terus Selama Regulasi Masih Ada

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan selama peraturan presiden yang mengatur soal kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) masih berlaku program tersebut tetap berjalan.

"Dalam kacamata kami selama perpresnya masih hidup maka program HGBT itu tetap jalan," kata Menperin dikutip dari Antara, Senin (25/3/2024).

Regulasi yang dimaksud yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dengan titik serah pengguna gas bumi sebesar 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Menperin mengatakan program HGBT sangat membantu pelaku industri di Tanah Air yang menerima manfaat program tersebut dengan meningkatkan nilai perekonomian hingga tiga kali lipat.

"Mengenai HGBT sudah terbukti dari tujuh sektor yang diberikan atau yang menerima manfaat program HGBT itu multiplier efeknya tiga kali positif, dilihat dari ekspor, penyerapan tenaga kerja, juga dilihat dari investasi, jadi tiga kali lipat," katanya.

Oleh karena itu ia menilai kementerian dan lembaga (K/L) yang berkaitan dengan kebijakan tersebut harus melihat keuntungan yang didapatkan oleh negara.

"Jadi kalau kita lihat dari tujuh subsektor yang menerima manfaat program HGBT ini, ekspor, investasi, dan pajaknya naik, Itulah yang harus dilihat dari cost and benefit untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Nilai Tambah Ekonomi

Sebelumnya pada Sabtu (23/3), Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan nilai tambah ekonomi yang diperoleh dari kebijakan HGBT bagi perekonomian nasional mencapai Rp157,20 triliun.

Angka tersebut merupakan keuntungan tiga kali lipat yang didapatkan dari modal keuangan negara yang dikeluarkan pada 2021-2023 untuk program HGBT, yakni sebesar Rp51,04 triliun.

Dari tujuh sektor industri penerima HGBT antara lain industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, serta sarung tangan karet, berhasil meningkatkan nilai tambah ekspor di 2021-2023 sebesar Rp84,98 triliun, dengan nilai ekspor terbesar diraih oleh sektor oleokimia sebesar Rp48,49 triliun.

Multiplier effect dari pemberian HGBT juga mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun, serta menurunkan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun karena penurunan harga pokok penjualan produksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini