Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kepada 44 Petugas Pemilu yang Alami Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

Liputan6.com, Jakarta Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini, digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Artinya, masyarakat di seluruh Nusantara melakukan pemilihan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara khusus serta pemilihan presiden dan wakilnya secara umum. 

Namun di balik gelaran yang terbilang sukses itu, ada cerita duka, di mana ada 44 petugas meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas tersebut. Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa 44 petugas tersebut, telah menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp2,57 miliar. 

"Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker dan tentu KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan press conference dan penyerahan santunan kepada keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Hadir pada kegiatan tersebut Menko PMK Muhadjir Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu Herwyn, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan kepada tiga perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya tersebut.

"Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada 3 peserta kami dari petugas pemilu, kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang, tapi setidaknya santunan yang diberikan ini bentuk tanggung jawab negara yang harus kita sampaikan, khususnya kepada anak, mereka mendapatkan beasiswa sampai dengan perguruan tinggi," ujarnya. 

 

Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno. Diketahui, Teguh baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama satu hari, namun nasib naas menimpa almarhum dan menyebabkannya meninggal dunia, saat kegiatan pemilu berlangsung. Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. 

Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang. Selanjutnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

"Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Muhadjir Effendy.

Muhadjir menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek. Maka dari itu Muhadjir mengimbau, agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. 

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden juga memberi dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dua hal tersebut memang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial. Perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. Ini juga merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas," kata Abetnego Tarigan.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini