Sukses

Jelang Debat Capres, Siapa Paling Unggul soal Program Jaminan Sosial?

Debat Calon Presiden (Capres) terakhir akan digelar pada Minggu 4 Februari 2024. Dalam Debat Capres terakhir ini salah satu yang akan dibahas mengenai jaminan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Debat Calon Presiden (Capres) terakhir akan digelar pada Minggu 4 Februari 2024. Dalam Debat Capres terakhir ini salah satu yang akan dibahas mengenai jaminan sosial.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja Andy William Sinaga berpendapat bahwa dalam putaran Debat Calon Presiden putaran terakhir yang akan dilaksanakan Minggu (4/2) depan, para Calon Presiden diharapkan menunjukkan kapasitas dan kemampuan intelektualitas mereka dalam menyampaikan program kerja, dan gagasan tentang jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Andy menjelaskan bahwa amanah UUD 1945 Pasal 28 H jelas disampaikan hak warga negara atas Jaminan Sosial, dan Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kemudian implementasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga termaktub dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Intinya Implementasi Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Jumat (2/2/2024).

Jasa Megawati dan SBY

Ia juga menyampaikan, bahwa Megawati Soekarnoputri sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden beberapa waktu lalu telah mengundangkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menghasilkan dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga negara yang membantu Presiden merumuskan kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial Nasional.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir era pemerintahannya mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggungjawab Presiden Baru

Menurut pengamatan Andy sebagai Anggota DJSN, Presiden baru hasil Pilpres mempunyai tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa setiap warga negara terlindungan Hak Jaminan Kesehatannya yang saat ini dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Bagaimana strategi Presiden dalam memastikan 100 persen Universal Health Coverage (UHC), yang artinya tersedianya Pelayanan Kesehatan Paripurna dimana setiap warga negara memiliki akses yang cepat, tepat dan terlayani akan akses kesehatann asional yang disediakan oleh pemerintah.

"Bagaimana strategi calon Presiden mengantisipasi 53,7 juta saat ini terancam tidak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, karena kepesertaannya di non aktif kan BPJS Kesehatan. Apakah Calon Presiden berani menyampaiakan bahwa kedepan BPJS itu, khususnya BPJS Kesehatan tidak perlu ada iuran, dengan pembiayaan diambil dari sumber - sumber pendapatan negara lainnya, atau sebaliknya tetap perlu ada iuran BPJS Kesehatan dengan nilai iurannya setiap tahun, atau bagaimana konsepnya, hal tersebut perlu dielaborasi oleh para calon Presiden," ujar Andy

 

3 dari 3 halaman

Strategi Para Capres

Kemudian bagaimana strategi Presiden dalam memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Pemberian Bantuan Iuran (PBI).

"Kami mengusulkan partai politik dan pasangan capres-cawapres mendatang mempunyai konsep jelas dan tersistematis dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan implementasi jaminan sosial,” tuturnya.

Untuk itu Andy menghimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan materi strategi perbaikan jaminan sosial di Indonesia ketika deba tpasangan capres-cawapres pada hari minggu (4/2) mendatang.

"Agar masyakarat dapat menilai kemampuan dan pemahaman para Capres dalam memberikan dan memastikan setiap warga negara Indonesia mendapatkan hak-hak jaminan sosial sebagaimana telah diatur dalam konstitusi Nasional, UUD 1945," tutup Andy

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini