Sukses

Mahfud MD Tegaskan Perkara Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Masih Jalan

Perkara transaksi janggal atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kemenkeu itu merupakan agregat dari 300 laporan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap kabar terbaru terkait kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia bilang prosesnya masih terus berjalan dan mengalami perkembangan.

Dia menjelaskan, perkara transaksi janggal atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kemenkeu itu merupakan agregat dari 300 laporan.

"Betul ada angkanya? ada. Terus gimana sekarang? jalan," ucap Mahfud MD dalam acara bertajuk Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube resmi pribadinya, Kamis (25/1/2024).

Terbaru, ada proses transaksi janggal Rp 189 triliun yang sudah masuk tahapan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Diketahui, ini merupakan transaksi yang berkaitan dengan polemik emas batangan impor.

"Dari Rp 349 triliun itu, Rp 189 triliun sekarang sudah disidik, masuk penyidikan itu artinya sudah memasuki syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya," jelasnya.

Mahfud menegaskan, upaya tersebut jadi kelanjutan yang diminta oleh DPR RI. Menurutnya, kelanjutan itu sejalan dengan tugasnya sebagai Ketua Satgas TPPU, membawahi PPATK dan aparat penegak hukum.

Dia pun mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Misalnya, vonis yang sudah ditetapkan kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun, hingga penindakan terhadap mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta.

"Nah yang sudah dilakukan misalnya Rafael Alun, yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno (eks pejabat DJP), ada kepala Bea Cukai Jogja, ada kepala bea cukai Makassar, dan lain-lain. Sudah banyak yang ditindak dari kasus itu," ungkap dia.

"Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah ditabrak, dan banyak yang sudah di sel ditangani polisi ditangani kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Dirjen Bea Cukai sendiri, udah jalan, udah. sekarang sudah mulai membagus dalam kasus ini," imbuh Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 ini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Impor Emas

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD buka-bukaan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan. Dia juga mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan transaksi emas ex impor

Mahfud MD mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sejumlah bukti permulaan. Diantaranya, terjadinya tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 189 Triliun.

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yg menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton yang melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB dengan perusahaan di luar negeri pada 2017-2019," urainya melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (2/11/2023).

Diketahui, ini adalah satu dari 300 laporan hasil analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mahfud mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan kemudian diekspor.

"Padahal emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri," ungkap dia.

 

3 dari 3 halaman

Pihak Terlibat

Dia memaparkan, DJP telah mendapat sejumlah dokumen pendukung permulaan tindak kepabeanan, perpajakqn dan TPPU. Ini berupa perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.

"Diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar dan pelaporan SPT Group SB secara tidak benar. Terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB," bebernya.

"Sekarang semakin terkuak dugaan pencucian ratusan triliunan rupiah itu. Karena itu, Satgas akan terus bekerja dengan tetap cermat dan dalam prinsip kehati-hatian," imbuhnya

Temukan Bukti Awal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengatakan, satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menemukan bukti awal memperlihatkan adanya tindak pidana di kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Khususnya, kata dia terhadap nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun yang merupakan transaksi terbesar dalam kasus importasi emas.

"Penyidik dirjen bea cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud , Rabu (1/11/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini