Sukses

Mentan Amran Sulaiman Gerak Cepat Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi

Memasuki musim tanam disejumlah daerah, ketersediaan pupuk menjadi salah satu yang sangat krusial bagi petani.

Liputan6.com, Bandung Menyadari pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam dan krusial bagi petani, terlebih memasuik musim tanam, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) gerak cepat (Gercep) merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.

Mentan menjelaskan tujuan revisi Permen ini supaya akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” ungkap Mentan di hadapan puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian wilayah Jawa Barat di Gedung Bale Rame Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Mentan Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” beber Mentan Amran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kementan Berupaya Jaga Ketersediaan Pupuk

Senada dengan Mentan Amran, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ungkap Ali Jamil. 

Lebih lanjut, dirinya merinci berdasarkan  e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74.0%. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupuk bersubsidi.pertanian.go.id.

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera direvisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Dadang, salah satu petani di Kecamatan Soreang yang juga ditunjuk untuk melakukan simulasi penebusan pupuk bersubsidi dengan kios resmi, mengaku senang dengan adanya mekanisme baru yang memudahkan petani di lapangan. 

“Terima kasih Pak Menteri Amran, saya kira ini sangat bagus, karena bagi petani yang tidak bisa akses pupuk bersubsidi dengan kartu tani, kini bisa hanya dengan KTP, sungguh ini mempermudah kami, kami petani sangat senang dan menyambut baik kemudahan ini” ungkapnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.