BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Judi Online

Bank Indonesia (BI) memberlakukan empat langkah supaya menjaga ekosistem QRIS.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk judi online. BI memperkuat verifikasi pedagang, mendeteksi transaksi mencurigakan, meningkatkan pengawasan penyelenggara jasa pembayaran, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Anggota Dewan Gubernur BI Fillianingsih Hendarta mengatakan BI menuntut penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator pedagang memastikan legalitas usaha serta memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan.

"Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ujar Fillianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Fillianingsih menjelaskan, BI menerapkan empat langkah strategis untuk menjaga integritas ekosistem QRIS. Pertama, BI memperkuat tata kelola dan verifikasi pedagang melalui pemeriksaan identitas, profil usaha, legalitas, serta pola transaksi sejak awal kerja sama dan selama kegiatan berlangsung.

Kedua, BI meningkatkan deteksi transaksi mencurigakan, termasuk transaksi berulang dengan nominal sama pada waktu yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha. BI juga memanfaatkan daftar hitam pedagang yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran.

"Bukan cuma know your customer di awal, tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan. Jadi bukan cuma di awal, tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya,” kata Fillianingsih.

Ketiga, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator pedagang melalui pengawasan berkala. BI dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.

Keempat, BI memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, otoritas terkait, dan aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran. Fillianingsih menegaskan pengembangan QRIS harus berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan penjagaan integritas sistem pembayaran.

“Bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

 

QRIS Buat Judi Online Bakal Langsung Dicabut, Rekening Diblokir

Sebelumnya, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) bakal menindak tegas penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi judi online (judol). Lembaga ini siap memblokir rekening merchant hingga mencabut izin alat pembayaran jika terbukti melakukan pelanggaran.

Ketua Umum ASPI Santoso menegaskan, penyalahgunaan QRIS untuk perjudian jelas menyimpang dari tujuan utama sistem pembayaran nasional yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif masyarakat.

"Kalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya," ujar Santoso usai acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Santoso menyampaikan, ASPI mengimbau seluruh anggotanya agar tidak memfasilitasi transaksi terlarang. Merchant yang terbukti memfasilitasi judol dipastikan bakal kehilangan akses layanan pembayaran serta mengalami pemblokiran rekening.

Ia menambahkan, penanganan masalah ini membedakan antara posisi pembayar (user) dan penyedia jasa (merchant). Bagi pengguna, ASPI mengedepankan edukasi agar memakai QRIS sesuai ketentuan. Namun bagi merchant, sanksi tegas tak bisa ditawar.

"Kalau si merchant-nya, kita akan imbau bahwa ini bukan untuk perjudian. Jadi, kalau ada tindakan-tindakan perjudian, kita akan menutup itu dan otomatis rekeningnya akan kita blok juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya," tutur Santoso.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6