Sukses

Pemerintah Bebaskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Ini Alasannya

Menko Airlangga mengungkapkan alasan Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

Lantaran ekonomi dunia masih mengalami pelemahan serta berbagai risiko dan ketidakpastian yang masih terus membayangi perekonomian global. Hal itulah yang mendorong Pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya guna menjaga resiliensi dan daya tahan perekonomian nasional. Salah satu yang menjadi fokus Pemerintah yakni Sektor Properti.

Selama periode 2018-2022, Sektor Properti (Konstruksi dan Real Estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349 - Rp2.865 Triliun per tahun atau setara dengan 14,6-16,3 persen terhadap PDB. Sektor Properti juga telah mampu menyerap 13,8 juta Tenaga Kerja per tahun atau sekitar 10,2 persen dari Total Lapangan Kerja pada tahun 2022.

Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi dunia dan mendorong peningkatan permintaan (demand) Perumahan, perlu disiapkan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian Rumah Komersil.

 

"Dalam rapat lanjutan yang terkait PPN untuk Perumahan, untuk mendorong Sektor Perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, Real Estat hanya tumbuh 0,67 persen, dan PDB Konstruksi hanya tumbuh 2,7 persen, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali Sektor Perumahan," ungkap Airlangga dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Multiplier-effect

Menurut Menko Airlangga, sektor Properti mempunyai sumbangan dan multiplier-effect yang besar dalam perekonomian nasional, di mana kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16 persen, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3 persen atau sebesar Rp185 Triliun per tahun, serta menyumbang ke penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 Triliun atau sekitar 31,9 persen dari PAD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tantangan

Disisi lain, ekosistem Perumahan juga masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu didorong keselarasan antara supply dan demand, serta diperlukan intervensi kebijakan fiskal yang efektif agar memenuhi aspek availability, affordability, accessibility, dan sustainability.

"Tadi Bapak Presiden memutuskan agar dilakukan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian Rumah Komersial dengan harga di bawah Rp2 Miliar. Dan ini akan berlaku sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024) PPN-nya 100 persen ditanggung Pemerintah. Sesudah itu (Juni s/d Desember 2024), PPN-nya sebesar 50 persen ditanggung Pemerintah,” kata Airlangga.

Tak hanya itu saja, Pemerintah juga menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 Juta sebagai pengurang biaya akad.

"Kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan yang lain itu sekitar Rp13,3 Juta, dan Pemerintah akan berkontribusi dengan memberikan pengurangan sebesar Rp4 Juta, sampai akhir tahun 2024," pungkas Menko Airlangga.

3 dari 3 halaman

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis Pajak PPN, Begini Skemanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberian subsidi Pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti akan diberlakukan mulai Januari hingga Juni 2024.

"Hasil rapat tadi sektor properti. Tadi bapak presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai bulan Juni 2024," kata Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Airlangga mengungkapkan, pemberian subsidi tersebut sebagai upaya Pemerintah untuk menguragi backlog perumahan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog perumahan atau kesenjangan kepemilikan perumahan rakyat masih sebesar 12,1 juta.

Kedepannya, mulai Juli sampai Desember 2024 Pemerintah hanya akan memberikan subsidi sebesar 50 persen untuk sektor properti. Sementara, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.

"Jadi, diharapkan backlog daripada sektor properti bisa tersalurkan dan sesudah bulan Juni sampai dengan Desember 50 persen ditanggung Pemerintah, dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah biaya administrasi yang biasanya sekitar 13,3 persen ini ditanggung pemerintah 4 juta rupiah," ujarnya.

Stabilitas Politik

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, bahwa tahun 2023 merupakan momentum yang strategis untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi serta peran Indonesia di dalam dunia internasional.

Dalam acara yang sama, Presiden Joko Widodo (Widodo) menyebut situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.

Kendati demikian, Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tumbuh di atas 5 persen. Menurut Jokowi, tren seperti ini harus dijaga, salah satunya melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan insentif untuk sektor properti guna menggenjot laju perekonomian dalam negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini