Purbaya Kantongi Rp 52,85 Triliun, dari Sini Sumbernya

Pemerintah menghimpun penerimaan Rp 52,85 triliun dari berbagai jenis pajak di sektor digital.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 31 Mei 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 52,85 triliun yang berasal dari berbagai jenis pajak di sektor digital. 

Rinciannya meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 5,26 triliun.

Penerimaan terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Mei tahun ini, DJP kembali memperluas cakupan pemungut dengan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN PMSE, seiring berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis digital.

Ketujuh perusahaan tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga layanan kecerdasan artifisial (AI), yang menunjukkan semakin luasnya cakupan objek pemungutan PPN PMSE.

Sampai dengan 31 Mei 2026, sebanyak 233 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN dengan total mencapai Rp 40,55 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi setoran sejak 2020 hingga 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari tahun 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sementara sepanjang 2026 hingga Mei telah terkumpul Rp 4,88 triliun.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

 

Sektor Fintech

Di sektor fintech, penerimaan pajak telah mencapai Rp 4,98 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp 5,26 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. 

DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6