Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Bagaimana Dampaknya?

Lewat PMK No. 24 Tahun 2026, pemerintah tanggung PPN tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari. Simak analisis ekonom terkait dampaknya bagi daya beli warga.

Diterbitkan 28 April 2026, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai respons atas kenaikan harga avtur serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” isi aturan dikutip, Senin (27/4/2026).

Selain itu, dalam bagian pertimbangan kebijakan ditegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge dalam harga tiket pesawat, sehingga beban pajak atas dua komponen tersebut tidak dibebankan kepada penumpang selama periode kebijakan berlangsung.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak peraturan mulai berlaku. Meski mendapatkan fasilitas, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

 

Dampak Kebijakan

Menanggapi kebijakan tersebut, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai dampak kebijakan terhadap ekonomi relatif terbatas.

“PPN DTP tidak terlalu membebani APBN dan menekan inflasi, mengingat nilai yang relatif sangat kecil dan hanya berlaku selama 60 hari. Dampak terhadap aktivitas ekonomi juga tidak akan signifikan, mengingat pengurangan terhadap harga tiket yang terbatas, dan cukup banyak konsumen penerbangan sesungguhnya adalah penumpang ASN maupun korporasi, yang tidak sensitif terhadap penurunan harga,” ujarnya kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menyoroti potensi manfaat yang tidak sepenuhnya dirasakan oleh penumpang. Di sisi lain, kebijakan ini tetap mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi di tengah tekanan biaya avtur, meskipun efektivitasnya dinilai terbatas dalam mendorong aktivitas ekonomi secara lebih luas.

“Kemudian, penurunan harga sekitar 10% tersebut, tidak semuanya akan dinikmati oleh penumpang, perusahaan penerbangan akan menahan penurunan harga hingga kurang dari 10%, sehingga mereka menikmati margin lebih besar,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6