Sukses

OJK Percepat Penerbitan 5 Aturan Baru, Ini Bocorannya

OJK tidak sembarangan menerbitkan aturan baru atau POJK melainkan terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan menerbitkan sembilan Peraturan OJK (POJK), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Batas penerbitan sembilan aturan baru tersebut akhir 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hingga kini baru empat POJK yang telah terbut. Artinya, masih terdapat lima Rancangan POJK (RPOJK) yang harus diselesaikan akhir tahun ini.

“Memang kita berharap, sembilan POJK yang empat sudah keluar itu, yang lima RPOJK itu kita harapkan selesai dalam tahun ini,” kata Ogi dalam saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Untuk rinciannya, POJK yang akan segera diterbitkan tersebut meliputi aturan permodalan dan asuransi kredit. Ogi menegaskan, di OJK tidak sembarangan menerbitkan aturan, melainkan terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan.

“Seperti diketahui, di OJK ada rule making rule, enggak bisa sembarangan POJK keluar begitu saja, harus ada tahapan-tahapan, baik internal kemudian industri, rapat dewan komisioner, harmonisasi Kemenkumham, baru diundangkan,” katanya.

Dana Pensiun

Lebih lanjut, aturan lain yang juga akan diterbitkan melalui POJK terkait dengan aturan dari industri dana pensiun, hingga produk-produk asuransi.

“(aturan POJK lain yang akan terbit) ada dana pensiun, kemudian masalah produk-produk asuransi,” ujarnya.

Adapun percepatan penerbitkan POJK-POJK tersebut sejalan dengan peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023-2027. Dimana OJK berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Terbitkan Aturan Baru Penerbitan dan Persyaratan Green Bond hingga Sukuk

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan. Demikian mengutip dari keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), tetapi juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond).

 

3 dari 3 halaman

Substansi

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

  1. Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
  2. Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang[1]undangan di sektor pasar modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
  3. Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  4. Persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  5. Dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  6. Prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
  7. Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan
  8. Pelaporan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) Berwawasan Keberlanjutan.
  9. Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf.
  10. Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak Independen.
  11. Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini