Sukses

Realisasi KUR hingga Juli 2023 Capai Rp 126,3 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap terjaga dengan trend positif.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap terjaga dengan trend positif. Pencapaian ini ditunjukkan dengan total penyaluran KUR pada posisi 31 Juli 2023 sebesar Rp126,3 triliun yang diberikan kepada 2,3 juta debitur dengan NPL tetap terjaga di level 1,63 persen.

"Penyaluran KUR saat sekarang tren positif di tahun ini sampe 31 juli sebesar Rp 126,3 triliun kepada 2,3 juta debitur," kata Menko Airlangga saat ditemui usai menghadiri penganugerahan KUR Award dan Penyaluran KUR untuk UMKM yang dilaksanakan di Pos Bloc, Gedung Filateli, Rabu (9/8/2023).

Secara detail Airlangga menjelaskan, kuantitas penyaluran KUR tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas program KUR. Dari sisi capaian KUR sektor produksi, telah mencapai 55,4 persen.

Selain itu, sesuai dengan kebijakan KUR tahun 2023 yang diatur dalam Permenko 1/2023, penerima KUR tahun ini telah didominasi dengan debitur yang baru pertama kali menerima KUR yaitu sebanyak 79 persen dari total penerima KUR.

Peningkatan jumlah debitur baru tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah debitur graduasi KUR yaitu sebanyak 52 persen debitur telah berhasil graduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi dengan graduasi terbesar pada skema KUR Super Mikro ke KUR Mikro. Hal ini menunjukkan bahwa penerima KUR telah naik kelas.

"Capaian produksi sebesar 55,4 perseb dan graduasi sebesar 52 persen," ujarnya.

Tingkatkan Kualitas UMKM

Airlangga mengatakan, program KUR merupakan salah satu program pemerintah yang menjadi instrumen penting peningkatan porsi kredit UMKM nasional.

Lantaran program KUR skema pinjamannya dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih fleksibel, sehingga memberikan akses keuangan kepada banyak pelaku usaha yang sebelumnya sulit mengakses pembiayaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Restui Kredit Macet UMKM di Bank Dihapuskan

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelaz MenKopUKM.

Bahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Disisi lain MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ujar Menteri Teten.

3 dari 3 halaman

UU P2SK

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelas MenKopUKM.

Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. “Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini