Sukses

Bandingkan Pembangunan Jalan SBY vs Jokowi, Kementerian PUPR: Anies Baswedan Salah Baca Data BPS

Jokowi sukses membangun 1.569 km jalan tol, tapi Anies menganggap SBY lebih hebat. Pasalnya, Presiden RI ke-6 itu dikatakannya mampu membangun 11.800 km jalan nasional yang bisa dilalui gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kritik bakal calon presiden Anies Baswedan, yang menyebut pembangunan jalan nasional di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 20 kali lipat lebih banyak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Meskipun Jokowi sukses membangun 1.569 km jalan tol, tapi Anies menganggap SBY lebih hebat. Pasalnya, Presiden RI ke-6 itu dikatakannya mampu membangun 11.800 km jalan nasional yang bisa dilalui gratis. 

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menilai, Anies Baswedan keliru dalam mengartikan data milik Badan Pusat Statistik (BPS). Sebab, ribuan kilometer jalan nasional di era SBY bukan dibangun baru. Namun peralihan status dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.

"Status kewenangan jalan nasional bertambah. Itu perubahan status dari jalan provinsi jadi jalan nasional. Bukan pembangunan jalan baru," tegas Hedy di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Yang disebut bahwa pembangunan jalan SBY lebih panjang dari zaman Jokowi, bukan itu data BPS. Jadi salah interpretasi data BPS," ujar dia. 

Hedy menjelaskan, BPS memperlihatkan data berdasarkan status jalan, bukan pembangunan jalan baru. Ia mencontohkan, pada era 2000an muncul regulasi baru soal pergantian status dari jalan provinsi jadi jalan nasional. 

"Jadi bukan pembangunan jalan baru. BPS itu perubahan status jalan bukan hasil pembangunan jalan. Jadi salah melihat itu sebagai hasil pembangunan jalan," imbuh Hedy. 

Menurut dia, penambahan jalan nasional di era SBY kebanyakan bukan dari hasil pembangunan, tapi alih status. Pemerintahan di masa Jokowi pun melakukan perubahan, meskipun Hedy mengklaim itu sedikit.  

"Tapi itu tak ada hubungannya dengan hasil pembangunan. Itu adalah perubahan status jalan. Beda antara penambahan status jalan nasional dan hasil pembangunan jalan. Bukan jalan barunya," tutur dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalan Rusak di Daerah Bukti Kesenjangan Pembangunan, Proyek Infrastruktur Jokowi Tak Efektif?

Informasi seputar jalan rusak di Lampung membuka mata publik akan kualitas jalanan daerah yang di bawah standar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan, jalan rusak mencapai 174.298 km atau 31,91 persen dari total panjang dari panjang seluruh Indonesia yang mencapai 546.116 km.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai fakta tersebut jadi bukti terjadinya kesenjangan pembangunan infrastruktur antara proyek milik pemerintah pusat dan daerah (pemda).

"Kesenjangan pembangunan infrastruktur jalan masih dirasakan masyarakat. Terutama infrastruktur jalan banyak yang belum tersentuh dan berbanding terbalik dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat. Sejumlah jalan rusak di daerah seakan seakan sulit tersentuh anggaran pembangunan dari pusat," ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Menurut dia, kondisi ini berbanding 180 derajat dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode keduanya, yang berkomitmen menggenjot pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang merata dapat menjadi penggerak ekonomi suatu negara.

"Namun faktanya, di republik ini kesenjangan infrastrukturnya masih jauh. Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol Trans Jawa, Tran Sumatera dan lainnya. Nyatanya, ada ketimpangan antara jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional yang jauh kata layak," bebernya.

"Entah itu rusak atau belum diaspal, hingga kendaraan sulit untuk melintas. Alhasil, roda perekonomian yang harus bisa menyentuh ke dusun-dusun jelas bisa terhambat," ujar Djoko.

 

3 dari 3 halaman

Pembagian Kewenangan

Padahal secara regulasi, sudah ada pembagian kewenangan membangun jalan. Tanggung jawab jalan nasional berada di pemerintah pusat, jalan provinsi tanggungjawab gubernur, jalan kabupaten/kota tanggung jawab bupati/walikota.

Djoko menyebut, buruknya tata kelola pemerintahan turut memperparah kondisi jalan di daerah. Andai ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, kerap anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah. Karena anggaran terbesar dalam APBD adalah membangun infrastruktur jalan.

"Biaya logistik juga tergantung dari kondisi infrastruktur jaringan jalan yang tersedia. Selain juga harus meniadakan pungli di sepanjang jalan dan campur tangan oknum aparat penegak hukum dalam proses penimbangan kendaraan di jembatan timbang," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini