Sukses

Heboh Istri Rafael Alun Diduga Tak Punya NIK, Ini Serba Serbi Terkait Nomor Induk Kependudukan

Istri Rafael Alun Trisambodo Ernie Meike Torondek diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, Dirjen Dukcapil membantah hal itu. Berikut serba-serbi mengenai NIK.

Liputan6.com, Jakarta - Istri Rafael Alun Trisambodo yakni Ernie Meike Torondek menyita perhatian publik. Hal ini lantaran istri Rafael Alun diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan, berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK. “(Ernie Meike memiliki NIK-red),ada di data SIAK,” kata Teguh saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, kaitan dengan satu orang yang sama, tetapi memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda perlu dipastikan apakah salah satu dari NIK tersebut ber-KTP elektronik atau belum.

“NIK yang ber KTP-elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik. NIK satu laginya yang tidak berKTP elektronik sudah bisa dipastikan tidak aktif dalam layanan publik,” tutur dia.

Bicara mengenai NIK, Liputan6.com kali ini membahas serba serbi terkait Nomor Induk Kependudukan, berikut ulasannya:

Pengertian NIK

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 ayat 12 berbunyi:

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan pasal 1 ayat 21, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.

Berlaku Seumur Hidup

Dikutip dari disdukcapil.bogorkab.go.id, sesuai bunyi pasal 1 poin 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga NIK berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK pertama kali dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika institusi pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terdiridari 16 Digit

Pengesahan UU Nomor 24 Tahun 2013 antara lain peraturan pelaksanaan UU itu masih mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Adapun penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Terdiri dari 16 Digit

Pada pasal 37 disebutkan, kalau NIK ini memiliki 16 digit dari kode penyusunnya yang terdiri dari enam digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, enam digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, dan empat digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK. Selain itu diletakkan pada posisi mendatar.

Pada pasal 38 ayat 2 berbunyi kalau NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Sedangkan ayat 3 berbunyi kalau NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada instansi pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.

 

3 dari 3 halaman

Pencantuman NIK

Pada pasal 39 ayat 1 berbunyi:

Pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen atau badan hukum publik dan badan hukum privat wajib dicantumkan NIK.

Ayat 2 berbunyi:

NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sesuai undang-undang administrasi kependukan, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada 2011. Ketentuan itu mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Validasi Berbagai Dokumen

Adapun dokumen sebagaimana dimaksud di atas meliputi dokumen identitas diri dari bukti kepemilikan. NIK yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain yaitu paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, surat izin mengemudi (SIM), buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), ijazah SMU atau sederajat dan ijazah perguruan tinggi. Dengan demikian, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.