Kemenkeu Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Himbara

Kemenkeu kembali menempatkan dana kas negara Rp 281 triliun di bank Himbara hingga akhir 2026. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 16:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang penempatan dana kas negara sebesar Rp 281 triliun di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga akhir Desember 2026. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana siaga (standby) sebesar Rp 100 triliun yang dapat digunakan jika perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan likuiditas perbankan tetap memadai sehingga penyaluran kredit kepada dunia usaha dapat terus berjalan.

"Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp 281 triliun akan dikembalikan lagi Rp 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp 100 triliun sebagai standby in case diperlukan," kata Juda dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Juda, sektor perbankan masih memerlukan dukungan likuiditas karena permintaan pembiayaan dari dunia usaha tetap tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mempertahankan penempatan dana kas negara agar kemampuan bank dalam menyalurkan kredit tidak terganggu.

 

Sempat Ditarik

Juda menjelaskan, pada Juni 2026 pemerintah sempat menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 110 triliun dari perbankan. Saat itu, sisa dana pemerintah yang masih ditempatkan di Himbara mencapai Rp 281 triliun.

Kini, dana tersebut kembali ditempatkan di perbankan dan akan dipertahankan hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp 100 triliun yang saat ini masih berada di Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, total dana yang sewaktu-waktu dapat ditempatkan di perbankan mencapai Rp 381 triliun.

Pemerintah berharap tambahan likuiditas tersebut dapat menjaga pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan dari dunia usaha.

"Kemarin di bulan Mei (2026) kredit tumbuh 11,5 persen, kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu likuiditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," jelas Juda.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan memiliki ruang yang cukup untuk terus menyalurkan kredit kepada sektor produktif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6