Sukses

Staf Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Fatimah Zahratunnisa yang Bawa Piala Lomba Nyanyi Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa atas ketidaknyamanan karena pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan mendapatkan tagihan Rp 4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada salah satu warganet Fatimah Zahratunnisa karena pengalaman kurang menyenangkan yang mendapatkan tagihan pajak dari Bea Cukai.

Hal itu lantaran pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan Fatimah Zahratunnisa dalam ajang pencari bakat di Jepang dikenai pajak Rp juta dari Bea Cukai.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulis atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” tulis dia melalui akun twitter @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

Cuitan Staf Khusus Sri Mulyani itu pun telah mendapatkan tanda suka 978 hingga artikel ini ditulis, dan di-retweet 198.

Permintaan maaf tersebut pun direspons oleh Fatimah Zahratunnisa melalui akun twitternya @zahratunnisaf. Ia juga menyampaikan apresiasi dan mengungkapkan cuitan tersebut merupakan sisa sakit hati karena merasa tidak diapresiasi.

“Terima kasih pak. Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya. Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi,” tulis Fatimah Zahratunnisa.

Prastowo pun membalas kalau masukan tersebut akan diteruskan ke bagian regulasi.

“Terima kasih utk responnya mbak. Sangat melegakan, masukan Anda akan saya teruskan ke bagian regulasi. Salam sehat, sukses selalu,” tulis dia.

Curhatan Fatimah Zahratunnisa

Sebelumnya dalam curhatan Fatimah Zahratunnisa, ia menyatakan saat meraih juara di ajang pencarian bakat itu memang menjadi juara. Akan tetapi, ia hanya menerima piala besar itu, tak mendapat hadiah lainnya termasuk uang.

Hal yang membuat dia baru menceritakan masalah ini setelah delapan tahun lalu berlalu karena Fatimah Zahratunnisa masih merasa kesal dengan Bea Cukai.

"Kenapa cerita 2015 baru cerita sekarang? Ya aku masih d***** sama BC pengen ngomel aja karena baca thread tentang BC mentrigger emosi, gatahunya rame. Mau giring opini naon deui ini mah cerita pengalaman sendiri atuh lah :(," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Viral, Curhat Fatimah Zahratunnisa Kirim Piala Lomba Pencarian Bakat dari Jepang Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Sebelumnya, seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun, saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

"Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!," keluhnya.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan dari Bea Cukai Soal Penagihan Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri

Keluhan Fatimah Zahratunnisa pun ternyata tak hanya dirasakan olehnya seorang diri.

Seorang warganet bernama Novaro Wisnu mengungkapkan, ia pernah dikirimkan suatu karya seni secara gratis dari Amerika Serikat, dan mendapati tagihan bea masuk & PPN.

"Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya," tulis akun Twitter @novarowisnu.

Pihak Bea Cukai pun menjawab pertanyaan Novaro.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift" terang Bea Cukai dalam fitur reply di Twitter.

"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih," tutur dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.