Sukses

KPK Buru Konsultan Pajak Terafiliasi Perusahaan Para Pegawai DJP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan daftar 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan daftar 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut 2 di antaranya merupakan kantor konsultan pajak.

"Sekarang sudah ada dua (kantor pajak), tapi namanya lupa," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2023).

Pahala mengatakan pihaknya masih menelusuri 278 perusahaan lainnya. KPK menargetkan kantor konsultan pajak dari perusahaan terafiliasi pegawai pajak.

"Yang kita cari yang konsultan pajak karena itu yang pasti berkaitan, itu yang kita cari, " kata Pahala.

Peluang Suap

Dia menjelaskan, kepemilikan saham pegawai pajak di kantor konsultan pajak sangat beresiko. Sebab bisa membuka peluang adanya transaksi suap atau korupsi.

"Kenapa kita bilang berisiko konsultan pajak? Karena dengan wewenangnya dia bisa menerima sesuatu," kata Pahala.

"Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan," sambungnya.

Sebenarnya, tidak ada larangan bagi Pegawai Negari Sipil (PNS) memiliki saham di sebuah perusahaan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Namun dalam PP tersebut hanya menyebutkan tidak dijelaskan secar pasti bentuk larangannya.

"PP berikutnya tidak jelas ngaturnya hanya bilang agar memiliki kegiatan yang etis, etisnya apa gak jelas," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK Soal Transaksi Jumbo Rp 300 Triliun di Kemenkeu: Banyak Jenisnya, Hampir 200 Informasi

Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan dugaan adanya transaksi mencurigakan mencapai 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Merespons laporan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah mengetahui temuan dari Mahfud MD terkait Rp 300 triliun. Dimana, transaksi mencurigakan itu dilakukan dari banyak jenis transaksi.

"Ya banyak (jenis transaksi)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/3/2023).

Ivan mengatakan, laporan hasil analisa itu berasal dari catatan transaksi sejak tahun 2009 sampai 2023. Dengan memuat data dugaan transaksi mencurigakan yang telah telah disampaikan Kemenkeu. 

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi. Hasil Analisis kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Diterima

Secara terpisah, Kemenkeu mengaku telah menerima laporan dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dicurigai melakukan tindak pencucian uang dengan nilai Rp300 triliun.

"Yang disampaikan pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima Pak Irjen, tapi pasti Pak Irjen akan komunikasi dengan Pak Menkoplhukam tentang itu," kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).

Nantinya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan langsung data-data sekaligus membedah informasi yang disampaikan Menkopolhukam, supaya segera ditindaklanjuti.

"Kemungkinan Irjen komunikasi dengan PPATK untuk melihat langsung, mendapatkan langsung dan membedah informasi yang disampaikan itu dilakukan segera pak Irjen sesuai mekanisme yang ada selama ini," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.