Sukses

Sri Mulyani Akui Rangkap Jabatan sampai 30 Posisi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi soal pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan dengan menjadi komisaris BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa terdapat 11 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkat jabatan menjadi komisaris BUMN. Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi atas posisinya sebagai komisaris BUMN.

Salah satu pejabat Kemenkeu ini adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang menjadi Wakil Komisaris Utama PLN. Menurut Undang-Undang, menteri dan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengklarifikasi hal tersebut. Ia pun bercerita bahwa ada banyak undang-undang yang menaungi para pejabat kementerian Keuangan.

Sri Mulyani pun mencontohkan mengenai jabatan yang ia pegang saat ini. "Saya ini sekarang rangkap jabatan 30 jabatan, karena biasanya semua posisi itu meminta menteri keuangan menjadi entah menjadi wakil ketua, anggota,atau segala macam," kata Sri Mulyani disadur dalam sebuah wawancara dengan media," Senin (6/3/2023).

"Mulai dari SKK Migas, kemudian KSSK, sampai kepada BRIN, Dewan Energi Nasional, dan Kredit Usaha Rakyat. You mamed it," tambah dia.

Sri Mulyani melanjutkan, dalam Undang-Undang seorang menteri tidak boleh menerima gaji dengan posisi rangkap jabatan tersebut. Namun memang ada aturan yang menyebutkan boleh menerima honor.

Mengenai posisi pejabat Kemenkeu di beberapa BUMN, Sri Mulyani mengatakan bahwa hal ini adalah tugas negara yang diberikan kepada para pejabat tersebut.

Kementerian Keuangan saat ini dalam posisi pemegang saham pengendali dari BUMN tersebut. Oleh sebab itu perlu adanya pengawasan yang menyeluruh sehingga tugas-tugas negara yang diberikan kepada BUMN tersebut bisa berjalan dengan baik.

Sri Mulyani memastikan bahwa hal ini tidak berarti bagi-bagi jabatan, karena para pejabat tersebut juga diminta pertanggungjawabannya saat berada di BUMN.  Kemenkeu tetap melakukan pengawasan apakah pejabat tersebut bekerja dengan sungguh sungguh dan mengawasi penugasan negara ke BUMN. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

11 Anak Buah Sri Mulyani Jadi Komisaris BUMN, Wajar Kekayaan Melonjak

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan data mengenai pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi sebagai pendapat sebagai komisaris BUMN.

Tim Kampanye dan Advokasi Seknas FITRA, Gulfino Guevarrato menjelaskan, wajar para pejabat Kemenkeu bisa memiliki harga kekayaan tinggi. Karena ada sebagian dari pejabat tersebut rangkap jabatan di perusahaan BUMN.

sebagai contoh, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp121,6 juta per bulan (diperkirakan berdasarkan jabatan terendah). Sementara itu sebagai komisaris BUMN PLN, Suahasil bisa mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan mencapai Rp2,16 miliar.

“Di sini saja, tidak apple to apple, hampir 20 kali lipat dari gaji yang diterima sebagai ASN dengan remunerasi di BUMN,” kata Gulfino, seperti ditulis Minggu (5/3/2023).

Sehingga, kata Gulfino menjadi wajar jika harta kekayaan para pejabat negara ini mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tertentu. Sumber harta kekayaannya pun jelas.

“Jadi betul kalau harta kekayaan yang didapat ini jelas sumbernya,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Punya Posisi Trategis

Hanya saja, praktik semacam ini membuat perusahaan BUMN layaknya sapi perah. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN tidak keberatan lantaran pendapatannya bertambah dan bisa lebih besar dari yang biasanya diterima.

“Ini menunjukkan ASN lebih senang menjadi dewan komisaris karena hasilnya lebih jelas dan gede,” kata dia.

“Makanya jangan heran, kalau pengelolaan pajak kita tida maksimal, tax ratio renah, partisipasi penerimaan pajak rendah, PNBP tidak maksimal ini masuk akal,” kata dia.

Apalagi para pejabat yang merangkap jabatan ini memiliki posisi yang strategis. Alasan menempatkan mereka di posisi komisaris di perusahaan BUMN sebagai bentuk pengawasan pun dianggap hanya gimik belaka.

“Makanya ini cuma gimik saja kalau alasan buat pengawasan. Ini soal BUMN jadi sapi perah yang satu waktu bisa diambil keuntungan, dan ini implementasinya jorok sekali,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Daftar 11 Pejabat Kemenkeu

  1. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara : Komisaris PLN
  2. Sekretaris Jenderal: Komisaris Pertamina
  3. Direktur Jenderal Anggaran: Komisaris PT Telkom
  4. Direktur Jenderal Pajak: Komisaris PT SMI
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai: Komisaris BNI
  6. Direktur Jenderal Kekayaan Negara: Komisaris Bank Mandiri
  7. Direktur Jenderal Perbendaharaan: Komisaris PT Semen Indonesia Group
  8. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Komisioner Lembaga Sompan Pinjam (Bukan BUMN)
  9. Inspektur Jenderal Kemenkeu: Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur
  10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal: Komisaris PT Pupuk Indonesia
  11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Komisaris BTN

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.