Sukses

Ditjen Pajak Panggil Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan

Direktorat Jenderal Pajak memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.

Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2). 

Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas. 

“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.

Pelanggaran Integritas

Suryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak. 

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap  pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia. 

Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga. 

“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penganiayaan

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai dalam  kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut. 

Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.

Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. 

Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.

3 dari 4 halaman

Tanggapi Kasus Mario Dandy Satriyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo Kecam Aksi Gaya Hidup Mewah dan Pamer Harta Anak Buahnya

Pasca viralnya anak salah satu pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yaitu Mario Dandy Satriyo yang diduga melakukan penganiayaan, dan melakukan aksi pamer harta, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo angkat bicara.

Suryo Utomo mengecam aksi gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebab hal tersebut bisa mengurangi tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi.

"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya yang dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif ke seluruh jajaran DJP yang berjumlah lebih dari 55 ribu pegawai," kata Suryo dalam keterangannya, Kamis 923/2/2023).

Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan Di sisi lain, Suryo sangat prihatin sehubungan dengan pemberitaan media massa maupun media sosial mengenai tindak penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, DJP berkomitmen akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

"Saya menyampaikan sikap institusi DJP sebagai berikut. Saya selaku Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dengan terjadinya kasus ini, untuk itu saya menyampaikan komitmen DJP untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan jika diperlukan kami juga siap bekerjasama," ujarnya.

Masih Banyak Pegawai Pajak yang Punya IntegritasKendati demikian, Suryo percaya masih banyak pegawai DJP yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi terhadap tugas-tugas di DJP. Pihaknya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran DJP secara konsisten dan tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap pelaporan harta penyelenggaraan negara dan aplikasi laporan perpajakan, dan harta kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan. Saya menyampaikan terima kasih atas perhatian semua pihak atas semua pihak atas informasi yang disampaikan akan dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Mario Dandy si Pelaku Penganiayaan, Anak Pejabat Pajak yang Disoroti Kemewahannya

Nama Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tenar seiring karena aksinya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap David (17) di wilayah Jakarta Selatan.

Dandy yang diketahui merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jaksel ini, melakukan perbuatan tersebut lantaran dipicu oleh aduan kekasihnya.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Dia menuturkan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik, sehingga memicu kekesalah Dandy.

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.

Dia menuturkan, Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.

"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade.

Sementara untuk kondisi korban David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika. "Korban saat ini masih dirawat di RS," katanya.

Atas perbuatan itu, Dandy ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. "Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.