Sukses

YLKI Senang Cukai Rokok Naik 10 Persen, Yakin Bisa Kendalikan Konsumsi

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno, tujuan utama dari menaikkan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok atau hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai rokok ini membuat YLKI senang karena diyakini bisa mendorong pengurangan konsumsi.

 

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno, mengatakan tujuan utama dari menaikkan cukai rokok memang demi  pengendalian konsumsi. Hal ini sejalan dengan filosofi yang termaktub dalam UU Cukai, dimana barang yang dikenakan cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi.

"Dengan demikian kenaikan cukai rokok adalah langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat - terutama generasi penerus supaya terbebas dari zat adiktif. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2022). 

Selain itu, kenaikan cukai juga akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja, dengan harga yang lebih mahal. "Sebagai bahan pertimbangan bahwa prevalensi merokok pada anak-anak saat ini sudah mencapai 9,1 persen (Riskesdas 2018), jauh melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja," jelas Agus. 

Sementara klaim yang selama ini muncul bahwa kenaikan cukai rokok akan melemahkan petani tembakau, adalah hal yang tidak relevan. "Pasalnya keberadan petani tembakau justru terancam oleh importasi daun tembakau yang sangat signifikan, oleh industri rokok besar. Ini yang seharusnya juga diatur dan dilarang oleh pemerintah," tukasnya.

Kenaikan tarif cukai rokok diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di Bogor pada Kamis (3/11). Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," terang Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

YLKI : Cukai Rokok Kebijakan yang Tepat Untuk Perlindungan Kesehatan Konsumen

Agus melanjutkan bahwa, petani tembakau selama ini dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan industri melalui para gradernya.

"Petani tidak memiliki nilai tawar yang baik di saat musim panen tiba. Sedangkan satu satunya pasar tembakau adalah industri rokok," lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Agus, kebijakan menaikan cukai rokok 2023/24 merupakan kebijakan yang tepat demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak.

Di tambah lagi, dengan menaikan cukai rokok, pemerintah juga berkontribusi merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini tengah diserukan. 

"Bagaimana mau mewujudkan generasi emas jika mereka terserimpung oleh candu rokok akibat murahnya harga rokok, masifnya iklan dan promosi rokok plus peringatan kesehatan yang masih minimalis?," ujar Agus.

3 dari 3 halaman

Berapa Harga Rokok Usai Tarif Cukai Naik 10 Persen, Begini Kata Kemenkeu

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Besaran tarif cukai rokok naik sekitar 10 persen rerata.

Keputusan tarif cukai rokok naik diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022.

Menkeu menyebut, kenaikan tarif cukai rokok pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, dan untuk cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen.

Lantas berapa Harga Jual Eceran (HJE) rokok?

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan untuk penentuan Harga Jual Eceran rokok nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Tentunya hasil ratas tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Di dalam PMK tersebut tentunya akan ditetapkan Harga Jual Eceran minimun dan tarif cukainya. Bahwa kenaikan tarif 10 persen adalah tarif rata-rata tertimbang. Karena tentunya tarif SKT, SKM dan SPM berbeda. Tunggu ya, nanti kalau sudah ada PMKnya saya kasih tahu," kata Nirwala kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2022).

Sebelumnya, Menkeu mengatakan kenaikan tarid cukai dimulai dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.