Sukses

DJKN Masih Kaji Hitungan Nilai Aset Kementeran Lembaga Sebelum Ibu Kota Pindah ke IKN

Sebelumnya, Pemerintah memastikan aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah saat ini sedang dalam proses pembangunan untuk pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Nusantara, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan menjadi rumah dari hampir seluruh Kementerian/Lembaga.

Lantas bagaimana nasib gedung-gedung Kementerian/Lembaga?

Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Arik Haryono, menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan kajian mengenai penilaian aset Barang Milik Negara (BMN) yang ada di Jakarta, sebelum benar-benar ditinggalkan.

“Tentunya kami dalam hal ini masih berproses karena harus melakukan analisis-analisis, kami jelaskan secara konsep aset. Ketika aset ditinggalkan yang sifatnya office building bisa dimanfaatkan untuk apa. Misalkan untuk disewakan atau dikerjasamakan, itu hal-hal yang sedang kami lakukan saat ini,” kata Arik dalam konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai, Jumat (14/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, menambahkan, hingga kini pihak penilai belum melakukan penilaian karena BMN-nya masih dipakai oleh Kementerian/Lembaga.

“Sementara pak Arik belum melakukan penilaian karena barangnya masih dipake jadi masih melakukan pengkajian, penilaian nya belum jadi kami masih sebatas mempersiapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan aset negara di DKI Jakarta akan dioptimalisasi usai Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan.

Pasca pemindahan IKN, gedung Kementerian/Lembaga (K/L) dimungkinkan untuk dikelola, bahkan disewakan kepada investor dan pihak swasta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Klaster

Dalam rencana induk pemindahan IKN, pemindahan K/L akan dilakukan secara bertahap dalam lima klaster yaitu klaster pertama di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK), Kementerian Koordinator, dan Kementerian triumvirat.

Kemudian klaster kedua yaitu kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN dan kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan, serta klaster ketiga adalah kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi.

Klaster keempat yakni pemindahan lembaga pemerintah non-kementerian dan klaster kelima adalah lembaga non-struktural, sedangkan terdapat pula kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.