Sukses

DPR Diminta Bahas Lagi RUU Konsultan Pajak

Seluruh anggota IKPI menginginkan dimulainya kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang sampai detik ini prosesnya mandek di DPR

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan seluruh anggota IKPI menginginkan dimulainya kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang sampai detik ini prosesnya mandek di DPR.

Keinginan tersebut lanjut Nuryadin, bukan tanpa sebab, karena selain memang jumlah konsultan pajak di negeri ini masih terlalu sedikit jika dibandingkan dengan pegawai dirjen pajak, perbandingan jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 25 persen dari jumlah pegawai Ditjen Pajak.

"Di Jepang, jumlah pegawai pajak kurang lebih 30 ribu sedangkan jumlah konsultan pajaknya lebih dari 60 ribu. Jadi memang profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan," katanya, Minggu (25/9/2022).

Menurut Nuryadin, konsultan pajak dibutuhkan sebagai mitra Ditjen Pajak dalam ikut berperan serta menyosialisasikan peraturan-peraturan pajak yang sangat dinamis.

"Kita ketahui sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Sistem Self Assesment yang mana perhitungan pajak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, peran konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam mendampingi wajib pajak agar wajib pajak dapat menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga timbul kepatuhan wajib pajak Ketika sudah patuh tentunya penerimaan negara akan meningkat. Diketahui saat ini hampir 80 persen Penerimaan negara kita dari sektor perpajakan," katanya.

Oleh karenanya kata Nuryadin, RUU Konsultan Pajak sangat diperlukan menjadi Undang-undang Konsultan Pajak agar konsultan pajak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Minta Dukungan

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 Yunus Husein, mengimbau seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia bersatu untuk mendukung lahirnya undang-undang konsultan pajak.

Dengan demikian, ini akan memberikan peluang besar dalam keberhasilan menggoalkan Reancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang pembahasannya sudah bertahun-tahun mandek di DPR.

Demikian dikatakan Yunus saat penyampaian materi di hadapan puluhan peserta Program Pelatihan Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Terkait substansi dari RUU KP, dia mempertanyakan apakah materinya sudah sesuai dengan syarat-syarat terkini terkait pembentukan suatu undang-undang. Ini dimaksudkan, agar draft materi RUU KP ini disosialisasikan kepada kampus kampus, asosiasi-asosiasi profesi.

"Jadi, harus ada suatu alasan yang kuat apakah memang RUU KP ini dibutuhkan. Inilah pentingnya sosialisasi dan masukan-masukan dari stakeholder terkait," katanya.

Selain itu kata Yunus, tidak kalah pentingnya pendekatan secara politis juga harus dilakukan dan sangat dibutuhkan agar fraksi-fraksi di DPR memiliki ketertarikan untuk mengusung RUU KP.

"Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan terstruktur kepada semua pihak melalui public relation dari masing-masing asosiasi konsultan pajak ," kata Yunus.

 

3 dari 3 halaman

IMF hingga Bank Dunia

Hal ini tidak lain adalah lanjut Yunus, agar berbagai pihak diharapkan bisa mendukung atas RUU KP ini. Termasuk memintakan dukungan kepada lembaga-lembaga dunia dan negara-negara donor seperti IMF, World Bank, CGGI dan lainnya untuk mendukung proses pendekatan secara politik atas RUU KP.

Hal senada juga dikatakan praktisi perpajakan Arif Budiman. "Semua asosiasi yang menaungi konsultan pajak, harus mendekati para pengambil kebijakan politik baik di legislatif maupun eksekutif. Masalah UU konsultan pajak, itu keputusan politik, oleh karenanya harus juga didekati secara politik. Tidak bisa konsultan pajak tabu untuk masuk ke dalam pergaulan politik," katanya.

Dia menyarakankan, untuk memberikan naskah akademik sebagai dasar alasan untuk RUU Konsultan pajak, dan kemudian edarkan ke semua perguruan tinggi terkemuka maupun tidak terkemuka, melakukan brainstorming, dan memberikan penjelasan betapa pentingnya konsultan pajak.

"Kepada eksekutif, yakinkan bahwa UU konsultan pajak adalah kebutuhan, karena konsultan pajak adalah mitra yang selama ini dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini