Sukses

Bukan Hanya Pembiayaan, UMKM Juga Butuh Perlindungan

Apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini banyak menggencarkan program pembiayaan kepada sektor UMKM. Tapi tak hanya itu, perlindungan dinilai jadi salah satu pilar penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bagi para pelaku UMKM agar bisa naik kelas.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan, apabila UMKM mulai berkembang maka akan selalu ada risiko yang tidak terduga bisa terjadi. Oleh karenanya, ia mendukung penuh usulan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang sampai saat ini masih didalam sebuah draft.

"Melalui RUU PPSK ini tentunya sangat jelas kami berpihak kepada UMKM. Kami ingin sekali memperjuangkan UMKM ini untuk mendapatkan afirmasi dalam banyak kebijakan. Jadi afirmasi negara tidak hanya dalam sisi anggaran, tetapi juga afirmasi dari segi kebijakan karena anggaran bisa bersifat sementara tapi kebijakan akan bersifat permanen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut, anggota dari fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, memasukkan afirmasi kebijakan pada tingkat undang-undang merupakan upaya serius, dimana nanti akan ada peran seluruh stakeholder negara baik itu pemerintah, kemudian ada peran sektor fiskal dan moneter.

Dari sisi moneter, nantinya akan ada Bank Indonesia yang selama ini perannya sangat terbukti bisa memberikan dampak lingkungan yang memadai bagi UMKM. Sehingga mereka bisa naik kelas menjadi salah satu penopang kemajuan ekonomi.

"Di dalam undang-undang PPSK kami ingin sektor keuangan sebagai salah satu main faktor dalam menopang kemajuan ekonomi dan UMKM di mana dalam RUU serta keuangan ini akan membahas secara komprehensif dan luas terkait dengan detail penguatan sektor keuangan," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengawasan Fintech

Misbakhun menambahkan, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap teknologi finansial atau fintech akan sistematis terintegrasi, dan salah satu media finansial yang dapat diakses oleh usaha kecil dan ultra mikro serta masyarakat luas.

"Di dalam undang PPSK itu poin-poin pemikiran kami itu akan kami perjuangkan akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga dan bagaimana kami ingin menghadirkan afirmasi kebijakan negara untuk masyarakat secara luas terstruktur dan kemudian memberikan dampak signifikan untuk ekonomi nasional kita," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Rentan Kebangkrutan

Di sisi lain, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengungkapkan, masih banyak UMKM yang belum memproteksikan usahanya atau melakukan manejemen resiko untuk usaha mereka.

Padahal, menurut Fankar, UMKM merupakan sebuah usaha perorangan yang masih rentan kebangkrutan dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Hal ini masih sering dilupakan oleh semua pelaku usaha, atau bahkan menjadi sesuatu hal yang dikesampingkan.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan, nah dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.