Sukses

PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik dan Guru Bimbel CPNS, Awas Kena Sanksi!

ASN baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Liputan6.com, Jakarta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilarang menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan hal ini berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.

“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip Senin (1/8/2022) di Jakarta.

Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Surat Edaran Kepala BKN ini diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia. Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara, yakni pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN (https://wbs.bkn.go.id).

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya. Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh pada SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Sejumlah Jabatan Fungsional PNS Bakal Dihilangkan, Ini Bocorannya

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan evaluasi jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PNS. Lantaran, perkembangan teknologi digital membuat sejumlah profesi akan tergantikan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dalam Rakornas Kepegawaian Tahun 2022, yang dilaksanakan secara hybrid, Kamis (21/7/2022).

"Saya harus melakukan evaluasi terhadap jabatan fungsional sekarang. Apakah misalnya Pranata Komputer masih dibutuhkan? Karena Pranata Komputer hanya data entry operator sebetulnya. Atau diubah sama sekali? menjadi apa?" kata Bima.

Menurutnya, Pranata Komputer bisa bertransformasi menjadi pekerjaan lain, misalnya menjadi virtual designer, artificial design, artificial intelligence engineer, big data analyst, artinya tidak ada lagi Pranata Komputer.

Dia menegaskan, seharusnya pekerjaan Pranata Komputer bisa menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki PNS. Oleh karena itu, PNS harus bisa menguasai kemampuan dasar tersebut.

Tak hanya itu saja, jabatan selanjutnya yang kemungkinan akan hilang dalam fungsional PNS adalah Tenaga Administrasi. Jabatan tersebut juga akan diganti oleh teknologi digital.

"Apakah kita membutuhkan Tenaga Administrasi. Itu mungkin akan tergantikan dengan digital," imbuhnya.

Dengan demikian, Bima menyebut, teknologi digital tidak hanya mengubah gaya bekerja namun juga menghilangkan dan menggantikan sejumlah pekerjaan PNS.

Dalam paparannya, Bima mengingatkan kepada PNS yang mengaku kesulitan menggunakan teknologi digital. Itu menunjukkan, PNS itu tidak ingin belajar, padahal diera sekarang menguasai teknologi digital itu menjadi suatu keharusan.

"Alasannya 'kami sudah tua katanya'. Yang pertama itu bukan tidak mampu, dia tidak mau belajar. Kedua, kita tidak bisa berharap lagi dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Aturan Jabatan Fungsional PNS Direvisi, Kinerja dan Perilaku jadi Bahan Penilaian

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB Nomor 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.

"Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu PNS," jelas Aba dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).

Aba menegaskan, perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun. Namun menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    PPPK

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • CASN