Sukses

Indonesia Siap Jadi Anggota Tetap FATF, Kenali Peran PPATK dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

PPATK tengah berupaya agar Indonesia agar bisa menjadi anggota tetap Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau The Financial Action Task Force (FATF).

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah berupaya agar Indonesia agar bisa menjadi anggota tetap Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau The Financial Action Task Force (FATF).

Status baru tersebut bakal makin memperkuat fungsi PPATK, selaku badan pencegah dan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencucian Uang, lembaga independen ini terus diperlengkap lewat berbagai perubahan regulasi.

Mengutip laman ppid.ppatk.gp.od, Senin (25/7/2022), PPATK setidaknya mempunyai empat fungsi dalam melaksanakan tugasnya. Pertama, melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berikutnya, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK. Lalu, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan terakhir, analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK memiliki sejumlah kewenangan. Diantaranya, meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi. Termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.

Wewenang lain, menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Kemudian, mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait, memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, mewakili pemerintah Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU. Lalu, menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang, hingga menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Adapun penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus-Modus Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi ancaman setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Beragam modus pencucian uang kerap menemukan jalan baru seiring zaman.

Indonesia sedang menjalani penilaian untuk menjadi anggota penuh organisasi anti pencucian uang internasional atau Financial Action Task Force (FATF). Dengan ini, Indonesia akan semakin kuat melawan TPPU yang terjadi di dalam negeri.

Melihat berbagai modusnya, TPPU pasti sejalan dengan tindakan pelanggaran aturan lainnya. Ini biasa disebut tindak pidana asal.

Traksaksi narkotika, penipuan dan tindakan Korupsi menjadi tiga yang teratas sebagai kaitannya dengan pencucian uang. Pada 2019, narkotika dan penipuan mendominasi dengan 42 persen dan 22 persen. Sementara korupsi berada di posisi ketiga dengan 16 persen.

Sementara itu, mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Minggu, (24/7/2022), kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu:

Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.